Foto udara pekerja menggunakan alat berat menambang batu di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C dari daerah ke pusat. (merdeka.com/Arie Basuki)
Rencana ini muncul sebagai evaluasi terhadap maraknya insiden longsor di area tambang yang diduga akibat kelalaian dalam pengelolaan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Untuk diketahui, tambang galian C itu mencakup pertambangan yang tidak memerlukan teknologi tinggi seperti pasir, kerikil, batu kapur, tanah liat, marmer, andesit, kaolin, batu apung, pasir besi, hingga trass. (merdeka.com/Arie Basuki)
Saat ini, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C berada di Pemerintah Provinsi. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Minerba. (merdeka.com/Arie Basuki)
Namun, setelah insiden longsor fatal di tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon pada akhir Mei 2025 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan evaluasi kemungkinan menarik kembali kewenangan tersebut ke pemerintah pusat. (merdeka.com/Arie Basuki)