Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata dari Mesir dan Qatar

Seperti apa proposal gencatan senjata dari Mesir dan Qatar yang diterima oleh Hamas?

oleh Teddy Tri Setio BertyDiterbitkan 19 Agustus 2025, 17:03 WIB
Dalam beberapa pekan terakhir, tekanan internasional semakin meningkat untuk segera diberlakukan gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Gaza. (Eyad BABA/AFP)

Liputan6.com, Gaza - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada Senin (18/8/2025), mengumumkan bahwa mereka telah menerima usulan gencatan senjata yang diajukan oleh mediator Mesir dan Qatar. Hal ini disampaikan Hamas dalam sebuah pernyataan singkat, tanpa merinci isi kesepakatan tersebut.

Menurut laporan media Mesir, rancangan gencatan senjata itu mencakup penempatan kembali pasukan Israel di dekat perbatasan Gaza untuk membuka akses bantuan kemanusiaan.

Selain itu, operasi militer akan dihentikan sementara selama dua bulan, bersamaan dengan pelaksanaan pertukaran tahanan dan sandera, dikutip dari laman Middleeastmonitor, Selasa (19/8).

Saluran berita pemerintah Mesir, Al-Qahera News, mengutip sumber diplomatik yang menyebut kesepakatan tersebut mengatur pembebasan 10 sandera Israel yang masih hidup serta pengembalian 18 jenazah. Sebagai imbalannya, Israel diharapkan melepaskan sejumlah tahanan Palestina, meski jumlah pastinya tidak disebutkan.

Israel sendiri memperkirakan masih ada sekitar 50 sandera yang ditahan di Gaza, dengan 20 di antaranya diyakini masih hidup. Sementara itu, lebih dari 10.800 warga Palestina kini mendekam di penjara-penjara Israel dalam kondisi yang memprihatinkan. Laporan kelompok hak asasi manusia menyebutkan adanya kasus kematian akibat penyiksaan, kelaparan, hingga kelalaian medis.

Sejak serangan militer Israel dimulai pada Oktober 2023, lebih dari 62.000 warga Palestina dilaporkan tewas. Serangan juga menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, membuat penduduknya kini terjebak dalam ancaman kelaparan akut.

Situasi ini juga menempatkan Israel dalam sorotan hukum internasional. Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, Israel tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresinya di wilayah kantong tersebut.

Demonstran Israel memblokir jalan saat aksi di dekat Yerusalem Minggu (17/8/2025), menuntut pembebasan sandera Hamas dan menolak keputusan pemerintah mengambil alih Kota Gaza. (Dok. AP Photo/Ohad Zwigenberg)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya