Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berlanjut, Polisi Kembali Panggil Roy Suryo Cs

Polisi kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 19 Agustus 2025, 15:10 WIB
Pakar telematika Roy Suryo menghadiri pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu, (20/8/2025).

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan, kliennya akan datang bersama dua orang saksi lainnya.

"Besok adalah pemeriksaan Pak Roy Suryo, Bung Rizal Fadila, dan Kurnia Tri Royani," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8/2025).

Terpisah, Roy sendiri menyatakan siap hadir memenuhi panggilan penyidik. “Ya mas, sekitar jam 09.30. Undangan jam 10,” singkat dia, Selasa.

Sempat Minta Penjadwalan Ulang

Pengacara dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (28/7/2025). (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memanggil sepuluh saksi untuk dimintai keterangan selama sepekan mendatang terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Meski demikian, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, sebagian dari mereka menolak hadir sebelum perayaan HUT RI, walaupun para kliennya sudah menerima surat panggulan resmi dari penyidik.

Kendati, sudah terjadwal namun mereka semua memiliki agenda padat jelang HUT RI. Khozinudin mengaku diutus oleh kliennya untuk datang menyerahkan surat kepada Polda Metro Jaya terkait permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan," kata Khozinudin kepada wartawan, Senin (11/7/2025).

"Jadi dalam konteks untuk menghormati Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang puncaknya akan dirayakan di 17 Agustus 2025, klien kami sudah ada jadwal-jadwal yang sudah tersusun sehingga tidak bisa menerima panggilan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, termasuk yang hari ini," dia menambahkan.

Bukan Mangkir

Dia menegaskan, ketidakhadiran kliennya tidak dapat diartikan mangkir, atau tanpa keterangan. Karena, ia selaku kuasa hukum secara resmi akan menyerahkan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya.

"Semoga surat ini nanti bisa memberikan argumentasi bahwa memang tidak ada panggilannya yang diabaikan," ucap dia.

Khozinudin meminta kesediaan penyidik untuk penjadwalan ulang setidaknya setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Bukan tanpa alasan, Khozinudin menyebut, agenda kliennya saat ini terbilang padat

"Jadi setelah 17 Agustus 2025. Karena menjelang 17 itu kita ada banyak agenda kegiatan yang berkaitan dengan perayaan. Termasuk klien kami kan juga sedang mempersiapkan buku dalam rangka dilaunching di tanggal 17 Agustus 2025," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya