Kemenkes Buka Suara soal Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Kolaka Timur

KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam kasus ini. Sebab, Budi sempat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan RSUD Kolaka Timur pada 3 Mei 2025.

oleh SupriatinDiperbarui 19 Agustus 2025, 12:46 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat di Istana Kepresidenan bahas pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan gratis (Foto: Dok Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muharwan mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami hormati dan serahkan proses hukumnya ke KPK," kata Aji ke Liputan6.com, Selasa (19/8/2025).

Mengenai kabar pemanggilan Menkes Budi Gunadi Sadikin oleh KPK dalam kasus tersebut, Aji menyebut masih sebatas rencana.

"Setahu saya belum ada panggilan tersebut kan masih rencana," ucap Aji.

KPK Geledah Ruangan Dirjen Keslan Kemenkes

KPK menggeledah ruangan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Azhar Jaya pada Selasa, 12 Agustus 2025. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dokumen tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur.

“Diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program quick win di bidang kesehatan berupa pembangunan RSUD Kelas D menjadi kelas C melalui dana alokasi khusus (DAK) dan nonfisik pada Kemenkes Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” jelasnya.

KPK Buka Peluang Panggil Menkes Budi

KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam kasus ini. Sebab, Budi sempat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan RSUD Kolaka Timur pada 3 Mei 2025.

“Apakah hanya hadir di groundbreaking (peletakan batu pertama, red.)? Ini penting untuk membongkar perkara ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025), dikutip dari Antara.

5 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya