Liputan6.com, Jakarta - Asta Cita menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu agenda penting pembangunan. Upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok membutuhkan kerja bersama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.
Dalam kerangka tersebut, keberadaan Satgas Pangan berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan distribusi komoditas vital—seperti beras dan jagung—tetap berjalan lancar.
Advertisement
Pemantauan dilakukan agar tidak terjadi penimbunan, praktik kecurangan, atau spekulasi harga yang dapat menimbulkan gejolak di pasar.
Kegiatan ini memberikan manfaat bagi banyak pihak. Petani memperoleh kepastian bahwa hasil panen mereka dapat disalurkan sesuai kebutuhan.
Pelaku usaha memiliki jaminan bahwa jalur distribusi lebih tertata. Sementara masyarakat memperoleh akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga yang lebih stabil.
Satgas Pangan berada dalam koordinasi lintas sektor, di mana Polri menjadi salah satu unsur pendukung.
Dengan demikian, pengawasan distribusi pangan tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari sinergi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pencapaian tujuan Asta Cita.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak Gudang Beras di Cakung Jaktim
Satuan Tugas (Satgas) pangan melalui Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membeberkan hasil inspeksi mendadak di salah satu gudang beras di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Hasil dari inspeksi hari ini setelah melakukan pengecekan ada 90 ton beras dan semuanya produksinya masih Agustus," kata Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/8) seperti dilansir Antara.
Berdasarkan hasil pengecekan di gudang tersebut menunjukkan tidak adanya indikasi penimbunan beras.
Lalu, pengecekan juga dilakukan terhadap kualitas beras. Dari hasil pemeriksaan, beras yang disimpan di salah satu gudang beras di Cakung, termasuk kategori premium dan sesuai dengan label kemasan.
"Stoknya aman, produksinya masih baru. Kami minta seluruh pelaku usaha mendistribusikan beras maksimal dua hari dari stok yang ada di gudang," ujar Ardila.
Harga yang ditawarkan kepada distributor pun masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
"Kami tahu bersama harga HET untuk beras premium sebesar Rp14.900 per kilo, di sini sudah terinfo harga juga ke distributor masih jauh di bawah HET, harganya Rp14.500 dan ada juga Rp14.600," katanya.
Menurut Ardila, pihaknya akan terus melakukan uji sampel secara berkala untuk memastikan mutu beras yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan.
"Kami terus menjamin konsumen mendapatkan beras sesuai mutu dan kualitas," tegas Ardila.
Satgas Pangan dari Polda Metro Jaya juga menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di sejumlah lokasi lain, termasuk Cipinang.
Ardila menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan indikasi penimbunan beras oleh pelaku usaha.
Inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok dan kualitas beras di pasaran sekaligus menjelang momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sidak juga dilakukan sebagai upaya mengantisipasi praktik penimbunan beras usai ramai kasus beras oplosan.