Ronald Tannur Dapat Remisi, Ini Pengertian dan Syaratnya

Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana. Pahami pengertian, dasar hukum, jenis-jenis, dan syarat mendapatkan remisi di Indonesia.

oleh Mevi LinawatiDiterbitkan 18 Agustus 2025, 20:03 WIB
Gregorius Ronald Tannur terlihat bahagia usai divonis bebas PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa. Remisi diberikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka HUT ke-80 RI.

Dilansir dari Antara, salah satu napi yang menerima remisi adalah terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur. Dia mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 4 bulan.

Apa pengertian remisi?

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama di lembaga pemasyarakatan.

Pemberian remisi bertujuan untuk mendorong narapidana agar berkelakuan lebih baik dan mempercepat proses reintegrasi sosial.

Di Indonesia, pemberian remisi diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini memastikan bahwa hak pengurangan masa hukuman diberikan secara adil dan transparan kepada mereka yang berhak. Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan.

Sistem remisi ini diterapkan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia, memberikan kesempatan bagi ribuan narapidana setiap tahunnya. 

Pengertian Remisi dan Dasar Hukumnya

Remisi didefinisikan sebagai pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana. Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini adalah bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perubahan perilaku positif selama masa penahanan.

Dasar hukum utama yang mengatur pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Seperti pada pasal 10 yaitu narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi.

Selain itu, ada Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Ada pula Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 yakni Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Beragam Jenis Remisi yang Berlaku

Sistem hukum di Indonesia mengenal beberapa jenis remisi yang dapat diberikan kepada narapidana, masing-masing dengan karakteristik dan waktu pemberian yang berbeda.

Salah satunya adalah Remisi Umum (RU), yang diberikan setiap tahun pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus. 

Jenis remisi lain adalah Remisi Khusus (RK), yang diberikan pada hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut narapidana, seperti Idul Fitri, Natal, atau Nyepi. 

Selain itu, terdapat Remisi Tambahan yang diberikan atas jasa narapidana kepada negara atau kontribusi dalam pembinaan di Lapas, dengan besaran setengah atau sepertiga dari remisi umum.

Ada pula Remisi Kemanusiaan, yang diberikan berdasarkan pertimbangan khusus seperti usia di atas 70 tahun atau sakit berkepanjangan, serta Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada HUT Kemerdekaan RI. Remisi Perubahan Jenis Pidana khusus diberikan bagi narapidana seumur hidup yang pidananya diubah menjadi sementara.

Terakhir, Remisi Susulan, baik umum maupun khusus, diberikan kepada narapidana yang belum menerima putusan berkekuatan hukum tetap pada tanggal peruntukan remisi.

Syarat Utama Mendapatkan Remisi

Pemberian remisi tidak serta merta, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang telah ditetapkan. Syarat paling fundamental adalah "berkelakuan baik", yang dibuktikan dengan tidak adanya hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi.

Narapidana juga wajib mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat yang baik, menunjukkan komitmen terhadap rehabilitasi.

Selain itu, narapidana harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan untuk dapat mengajukan remisi.

Bagi narapidana kasus tindak pidana terorisme atau korupsi, terdapat syarat tambahan yang lebih berat. Mereka diwajibkan untuk membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan, menunjukkan tanggung jawab finansial atas kejahatan yang dilakukan.

Untuk narapidana anak, syaratnya sedikit berbeda, yaitu harus sudah menjalani masa pidana minimal tiga bulan dan belum berumur 18 tahun.

Penting untuk dicatat bahwa narapidana yang dipidana mati atau seumur hidup pada umumnya tidak dapat diberikan remisi, kecuali jika pidana seumur hidupnya diubah menjadi pidana sementara. Remisi juga tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas atau pidana kurungan pengganti denda.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya