Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.754 narapidana dan anak binaan di Bali mendapatkan angin segar setelah menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI 2025, Minggu (17/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, menegaskan bahwa pemberian remisi diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Advertisement
“Semua warga binaan pemasyarakatan di Bali dapat remisi, sesuai dengan masa pidana atau pidana yang dijalaninya dan sesuai dengan aturan pemerintah,” ujarnya.
Acara penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Dari total jumlah tersebut, tercatat 3.199 Remisi Umum diberikan kepada narapidana, terdiri dari 3.190 orang narapidana dan 9 anak binaan.
RU terbagi menjadi dua kategori, yakni RU I yang diberikan kepada 3.040 narapidana dan RU II untuk 150 narapidana. Sementara itu, untuk wilayah luar Denpasar, penyerahan remisi dilakukan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.
Selain RU, Remisi Dasawarsa (RD) juga diberikan kepada 3.370 orang, sedangkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Dasawarsa bagi anak binaan mencapai 16 orang.
Bentuk Penghargaan
Decky menegaskan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Momentum kemerdekaan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan semangat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” katanya.
Dasar hukum pemberian remisi mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Tak hanya warga binaan lokal, sebanyak 33 narapidana asing di Lapas Kelas IIA Kerobokan juga menerima remisi. Mereka berasal dari berbagai negara, antara lain India, Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Malaysia, dan Thailand.
Pesan Gubernur Bali
Berdasarkan data Kanwil, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Bali per 17 Agustus 2025 mencapai 4.851 orang. Dari jumlah tersebut, 1.097 merupakan tahanan dan 3.754 orang adalah narapidana.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra juga menyampaikan pesan dari Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Akan mengajak semua warganya taat kepada hukum, taat kepada peraturan perundang-undangan, hidup bermasyarakat yang baik, sehingga tidak terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” ucapnya.