Kata Sudirman Said Terkait Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Rektor Universitas Harkat Negeri Sudirman Said merepons atas bebas bersyaratnya Setya Novanto dari Penjara Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

oleh Tim NewsDiperbarui 18 Agustus 2025, 15:49 WIB
Ketua Institut Harkat Negeri Sudirman Said menyatakan, sumber dari seluruh kerumitan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang semakin terang-terangan dilakukan oleh para elit kekuasaan. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Rektor Universitas Harkat Negeri Sudirman Said merepons atas bebas bersyaratnya Setya Novanto dari Penjara Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

"Kita memang berhak merayakan hari merdeka. Tapi sebenar-benarnya, negeri kita belum merdeka dari cengkeraman para koruptor dan perusak tata hidup bernegara," ujar Sudirman Said melalui keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

"Seperti kicauannya tadi pagi, Indonesia punya semua syarat untuk jadi negara hebat. Kurangnya satu hal saja, penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi," sambung dia.

Menurut Sudirman, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.

"Akibatnya, yang bisa 'beli' hukum beroleh kenikmatan berlipat-lipat, yang bersalah bisa dibebaskan, yang harusnya dihukum berat bisa diringankan, yang harusnya dipenjara bisa dibebaskan," ucap dia.

Di hari merdeka ini, Sudirman menegaskan bahwa kita dipertontonkan dengan pertunjukan telanjang betapa hukum kita tak menenangkan suasana batin rakyat kebanyakan.

"Setya Novanto terpidana korupsi, hukuman kurungannya disunat. Dan sanksi larangan tidak boleh menjadi pejabat publik diperpendek, yang semula 5 tahun, dipotong hanya 2.5 tahun saja," tutur dia.

Menurut Sudirman, proses penindakan hukum kepada Novanto juga penuh drama, berusaha terus menghindar.

"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, mari bersiap-siap, orang-orang dengan reputasi dan rekam jejak seburuk Novanto akan kembali mengisi panggung politik dan jabatan publik," kata dia.

"Hanya kalau korupsi diberantas dan hukum ditegakkan, maka rasa adil akan terwujud nyata. Kita memang berhak merayakan hari merdeka, tetapi kita belum merdeka dari penjajahan kaum koruptor dan pengkhianat bangsa," tutup Sudirman.

 

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto akan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, senin (26/03). Setnov dimintai keterangan untuk tersangka Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung dilansir Antara, Minggu (17/8/2025).

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.

 

Menteri Imipas Blak-blakan soal Setya Novanto Bebas Bersyarat

Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(merdeka.com/dwi narwoko)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto buka suara soal bebas bersyarat untuk terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Dia pastikan keputusan itu sesuai prosedur, apalagi setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Setnov dalam upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

"Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus Andrianto.

Hal itu dia sampaikan saat ditemui selepas mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).

Saat dicecar lebih jauh terkait ada tidaknya keharusan wajib lapor untuk Setnov, Agus memastikan tidak ada.

"Enggak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar," kata Agus Andrianto.

 

MA Kabulkan PK Setnov

Terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/19). SN diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan E-KTP dengan tersangka Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Seperti diketahui, Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Dalam putusan PK itu, Mahkamah Agung kemudian membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 atau jika tidak dapat membayar, dapat diganti dengan 2 tahun penjara.

Infografis Pengacara Setya Novanto Mundur

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya