Kinerja Amburadul dan Sarat Kecurangan, Direktur Perusda Percetakan Dipecat Bupati Kudus

Tindakan korupsi di lahan basah Perusahaan Daerah (Perusda) kerap kali muncul. Modus operandi pun beragam, mulai dari penyalahgunaan wewenang, mark-up harga, hingga penggelembungan nilai proyek.

oleh Arief PramonoDiperbarui 17 Agustus 2025, 18:50 WIB
Perusda Percetakan Kudus. (Liputan6.com/ Arief Pramono)

Liputan6.com, Kudus - Tindakan korupsi di lahan basah Perusahaan Daerah (Perusda) kerap kali muncul. Modus operandi pun beragam, mulai dari penyalahgunaan wewenang, mark-up harga, penggelembungan nilai proyek, hingga kecurangan lain yang merugikan perusahaan berpelat merah ini.

Ulah ulah oknum pejabat tak bertanggungjawab ini pun kembali mencuat di Kabupaten Kudus. Jeratan hukum tampaknya tidak membuat jera bagi para pelaku tindakan korupsi.

Padahal beberapa waktu lalu, masyarakat Kudus dibuat tercengang dengan tindakan seorang pejabat ASN perempuan yang terseret pusaran korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) belasan miliar.

Oknum mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus, yakni Rini Kartika Hadi Ahmawati, diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Proses hukumnya kini telah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.

Belum selesai sidang kasus korupsi proyek SIHT, masyarakat Kudus kembali dikejutkan dugaan ketidakberesan yang terjadi di tubuh Perusda Percetakan Kudus.

Temuan dugaan kecurangan itu terungkap, setelah auditor independen dan Inspektorat Daerah Kudus melakukan evaluasi kinerja Direktur Perusda Percetakan.

Dari hasil pemeriksaan pihak auditor dan Inspektorat, mereka menemukan administrasi yang amburadul dan dugaan kecurangan hingga menyebabkan kerugian perusahaan.

Dengan alasan itu, memaksa Bupati Kudus Sam’ani Intakoris langsung mencopot Harun Arrosyid dari jabatan Direktur Perusda Percetakan Kudus.

"Ada wanprestasi, target (kinerja) tidak terpenuhi," ujar Bupati Sam’ani kepada Liputan6.com, Sabtu (16/8/2025).

Sebelum keputusan tersebut diambil, kata Sam'ani, tahapan evaluasi sudah dilakukan beberapa kali kepada yang bersangkutan.

Ironisnnya lagi, ditemukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Harun. Termasuk adanya temuan dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tahun 2022-2023.

"Ada pelanggaran dalam percetakan, kalau ada omzet (order pekerjaan) tidak dimasukkan di perusahaan, tapi dikerjakan sendiri," tukas Sam'ani.

 

Dokumen Penting Lenyap

Di sisi lain, Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono mengaku menghadapi kendala saat melakukan pemeriksaan pada manajemen Perusda Percetakan Kudus. Ia sempat kesulitan melakukan audit, karena dokumen penting yang dibutuhkan tidak tersedia.

"Jangankan untuk mengaudit, dokumen yang diperlukan saja tidak ada," kata Eko.

Dari hasil evaluasi akhirnya disimpulkan bahwa Harun Arrosyid dinilai gagal dalam menjalankan fungsi manajemen di tubuh Perusda Percetakan. Yakni mulai dari perencanaan, pengawasan, pengarahan hingga pengendalian.

Selain itu, Harun dinilai tidak mampu mematuhi ketentuan perundang-undangan. Parahnya lagi, Harun terlibat dalam dugaan kecurangan yang memperburuk kondisi perusahaan plat merah tersebut.

Berdasarkan temuan tersebut, Bupati Sam’ani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 900.1.13.2/171/2025 tertanggal 1 Juli 2025. Dalam surat itu menyatakan Harun diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Perusda Percetakan periode 2023–2028.

Sebagai pengganti sementara, Bupati menunjuk Kepala Tata Usaha Perusda Percetakan, Ari Wibowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur melalui SK Nomor 900.1.13.2/172/2025.

Sementara itu, Harun Arrosyid hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait pencopotannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya