Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan Service Level Agreement (SLA) atau layanan kepegawaian selesai maksimal lima hari kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan mengatakan, langkah ini sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan transformasi digital layanan kepegawaian.
Dia menegaskan menekankan bahwa penerapan SLA lima hari kerja bukan hanya target administratif semata, melainkan komitmen nyata untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan layanan kepada instansi pemerintah dan para ASN di seluruh Indonesia.
Advertisement
"BKN agar dapat menyelesaikan layanan kepegawaian maksimal dalam lima hari kerja. Di hari kelima, dokumen harus sudah selesai dan ditandatangani oleh saya. Artinya, proses verifikasi dan administrasi oleh petugas di bawah harus tuntas dalam empat hari kerja, atau kalau bisa, lebih cepat,” tegasnya dia, Jumat (15/08/2025).
SLA sendiri menjadi acuan batas maksimal waktu penyelesaian berbagai jenis layanan kepegawaian yang dilakukan secara digital. Adapun SLA lima hari kerja yang dimaksud mencakup proses end-to-end , mulai dari pengajuan dokumen oleh instansi atau ASN, verifikasi oleh admin kepegawaian instansi, pemeriksaan oleh BKN, hingga penandatanganan dokumen akhir oleh pejabat berwenang.
Penerapan SLA ini tidak hanya berlaku untuk layanan administratif biasa, namun juga untuk layanan strategis yang mencakup perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pemberhentian ASN, layanan pendukung lainnya.
Seluruh layanan ini terintegrasi dalam platform ASN Digital, yang memungkinkan proses dilakukan secara daring dan eal-time. Melalui platform ini, ASN juga dapat melakukan pemutakhiran data mandiri yang kemudian akan diverifikasi oleh instansi masing-masing atau oleh BKN.
“Ini adalah bagian dari digitalisasi birokrasi. Kalau semua proses masih manual dan bertumpuk di meja, kita tidak akan bisa cepat. Tapi dengan sistem digital dan SLA yang jelas, kita bisa akuntabel, bisa diukur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
ASN di Riau
Dalam kesempatan yang sama, diia juga memaparkan data kepegawaian ASN di Provinsi Riau yang berjumlah 22.124 pegawai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.206 adalah PNS dan 8.918 diantaranya merupakan PPPK.
Berdasarkan jenis jabatan, terdapat 17.125 ASN yang menduduki jabatan fungsional, 653 jabatan struktural, dan 1.346 jabatan pelaksana. Data tersebut menurutnya menjadi penting dalam penerapan manajemen talenta yang mulai didorong oleh BKN secara nasional.
"Saya berharap Provinsi Riau juga dapat menerapkan manajemen talenta berbasis kebutuhan jabatan. Kita harus bisa melihat potensi yang dimiliki setiap ASN dan mencocokkannya dengan posisi strategis yang dibutuhkan di masa depan,” kata Zudan.
Dengan penerapan SLA dan manajemen talenta, diharapkan proses penempatan dan pengembangan ASN menjadi lebih tepat sasaran, adil, dan berbasis kompetensi. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan kinerja birokrasi secara keseluruhan.