Liputan6.com, Yogyakarta - Satlantas Polresta Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan pengemudi mobil yang menabrak seorang perempuan pedagang pasar hingga meninggal di lokasi kejadian dalam pengaruh alkohol. Kejadian Kamis pagi (14/8/2025) itu videonya langsung viral karena korban yang meninggal terpental setinggi 2 meter dan terlempar 5-6 meter dari titik benturan.
Dalam rekaman CCTV, kejadian tabrakan pukul 04.30 WIB di simpang empat Bugisan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, berawal saat sepeda motor bernopol AB 4714 XT yang dikendarai MJ laki-laki usia 51 yang memboncengkan SP (52) melaju dari arah timur tepat lampu berwarna hijau.
Advertisement
Di tengah persimpangan, muncul mobil Jazz bernopol AB 1943 JV yang dikemudikan FMU (22) asal Klaten dalam kondisi menerobos lampu merah.
Kerasnya benturan, mengakibatkan SP terpental tinggi dan terlempar hingga mengakibatkan meninggal di tempat. Sedangkan pembonceng mengalami luka serius namun sudah berangsur membaik.
"Dalam mobil yang dikemudikan FM terdapat penumpang dua pria dan dua Wanita. Mereka habis berkunjung dari salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang, Sleman. FM sudah mengkonsumsi minuman alkohol," kata Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, Jumat (15/8/2025).
Diketahui, FM dan keempat rekannya mengkonsumsi alkohol dari minuman keras jenis ciu sebelum ke tempat hiburan malam. Di lokasi hiburan, mereka kemudian mengkonsumsi alkohol sampai jam 03.00 WIB.
AKP Alvian menuturkan saat menerobos lampu merah, laju mobil di atas 80 Km/Jam dan tidak ada usaha pengereman sebelum terjadi benturan. Mobil yang mengalami kerusakkan di sisi depan kanan baru berhenti sejauh 30 meter dari titik benturan. Kondisi sepeda motor hancur karena hantaman.
Terancam 12 Tahun Penjara
Di kasus ini, FM resmi dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.
Atau pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
"Tersangka FM ini diamankan di lokasi karena dia terjepit airbag. Sedangkan dua dari empat penumpang tengah dicari untuk dimintai keterangan karena usai benturan mereka meninggalkan lokasi kejadian," terang Kasatlantas.
FM sendiri diketahui yang berstatus pelajar namun sudah menjadi pekerja lepas ini tinggal di Klaten. FM bersama rekan-rekannya sering menghabiskan malam di Yogyakarta. Selesai keluar dari tempat hiburan malam, mereka berniat berkeliling Yogyakarta dengan tujuan tidak jelas.