Liputan6.com, Jakarta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengakui, pemerintah Indonesia tidak memiliki wewenang untuk memaksa pemerintah Malaysia menyerahkan Riza Chalid. Untuk diketahui, Riza Chalid Sampai hari ini masih berada di Malaysia.
Kementerian Imipas terus memantau pergerakan Riza Chalid. Namun, tidak bisa memaksa Malaysia untuk memulangkan Riza Chalid. Sebab, itu adalah bagian dari otoritas negara setempat, makanya Pemerintah Indonesia hanya bisa memonitor.
Advertisement
"Kita tidak bisa paksa, sampai mereka ada kepedulian,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriyanto, saat ditemui sejumlah awak media di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/8/2025).
Tunggu Sikap Malaysia
Pemerintah Indonesia masih menunggu sikap Pemerintah Malaysia. Menurutnya, komunikasi dengan pemerintahan Malaysia untuk membawa Rizaa Chalid ke Indonesia terus dilakukan.
"Kita tunggu. Komunikasi terus kita lakukan, namun kembali lagi, bahwa itu adalah otoritas negara setempat,” katanya.
Agus mengaku juga belum mengetahui informasi lainnya perihal Riza Chalid, termasuk dokumen paspor.
"Kan tidak tahu juga apakah Rizal Khalid paspornya cuma satu atau dia punya paspor yang lain, yang kita enggak tahu," lanjutnya.
Cara Pulangkan Riza Chalid
Untuk diketahui, saudagar minyak Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Riza diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Ketika penetapan status tersangka dilakukan, Riza tidak berada di wilayah Indonesia sehingga Kejaksaan Agung berupaya memburu keberadaannya di luar negeri. Hasil penelusuran pemerintah, Riza Chalid berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Eva Achjani Zulfa, menilai pemerintah masih memiliki banyak opsi hukum untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.
“Negara mempunyai banyak instrumen. Jika tidak ada perjanjian ekstradisi dengan negara tempat yang bersangkutan berada, bisa dilakukan melalui kerja sama antarkepolisian,” ujar Prof. Eva beberapa waktu lalu.
Dia juga menyebut bahwa pendekatan diplomatik antarnegara atau government to government (G to G) menjadi salah satu jalur yang memungkinkan untuk ditempuh. “Itu bisa didekati dengan G to G,” lanjutnya.