Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (tengah depan) digiring petugas sesaat jelang rilis penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/8/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (13/8/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
OTT tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dari empat lokasi berbeda. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Selain Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, pihak KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terhadap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, KPK akan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebagai pihak penerima, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (tengah depan) digiring petugas sesaat jelang rilis penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/8/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)