KPK Geledah Kantor Swasta Terkait Kasus Kuota Tambahan Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait polemik pembagian kuota haji 2024 yang tidak sesuai aturan, melibatkan potensi kerugian negara.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaMuhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 14 Agustus 2025, 15:26 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, penyidik kembali melakukan penggeledahan terkait kasus kuota tambahan haji, Kamis (14/8). Menurut Budi, penggeledahan dilakukan bertempat di sebuah kantor milik swasta.

"Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan, di salah satu kantor pihak swasta," kata Budi kepada awak media, Kamus (14/8/2025).

Namun Budi tidak menyebut kantor swasta dimaksud. Dia hanya mewanti kepada para pihak untuk bisa kooperatif.

"KPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait kooperatif. Mengingat kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," wanti Budi.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti," imbuhnya menandasi.

 

Geledah Kemenag

Sehari sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa titik yaitu sebuah rumah di Depok dan Kantor Kementerian Agama, tepatnya ruang Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU).

Dari penggeledahan itu, diamankan satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa aset.

 

Duduk Perkara Kasus Kuota Tambahan Haji

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya