Liputan6.com, Jakarta - PT Food Station Tjipinang Jaya menggelar seleksi terbuka untuk yang bersedia mengisi posisi Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasional dan Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Seleksi terbuka ini dibuka untuk mengisi kekosongan di jajaran direksi usai tiga pejabatnya tersandung kasus beras oplosan.
Advertisement
Informasi ini disampaikan oleh Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Jakarta dalam Surat Pengumuman Nomor 597/KG.11 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direktur Utama dan Direktur Operasional dan Bisnis PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) 2025.
"Kami mengundang dan memberi kesempatan kepada para profesional yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka," demikian bubyi surat pengumuman yang diteken Kepala BPBUMD DKI Jakarta Syaefulah Hidayat tersebut, dikutip Rabu (13/8/2025).
Proses seleksi terbuka Food Station untuk umum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan. Pelamar hanya dapat memilih satu jabatan.Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, yakni persyaratan umum dan persyaratan khususn.
Sejumlah persyaratan khusus, meliputi harus sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Pelamar harus memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan, dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah. Pelamar juga harus bersedia menandatangani pakta integritas.
Ajukan Surat Lamaran
Para pelamar dapat mengajukan surat lamaran yang telah ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Direktur Utama dan Direktur Operasional dan Bisnis PT Food Station Tjipinang Jaya 2025.
Kemudian, persyaratan khusus, antara lain memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau S1, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada mengajukan atau mendaftarkan diri.
Lalu, pada persyaratan khusus, pelamar juga harus emiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun.
Adapun proses dan tahapan seleksi ini dilakukan secara daring (online). Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan dalam masing-masing tahapan dapat diakses padal laman resmi BPBUMD DKI Jakarta, https://bpbumd.jakarta.go.id/web/berita.
Dirut Food Station jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka di kasus beras oplosan terkait pelanggaran mutu dan takaran. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Food Station (FS), Karyawan Gunarso (KG).
Dirtipideksus Bareskrim Polri yang juga Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, tersangka lainnya adalah Ronny Lisapaly (RL) selaku Direktur Operasional Food Station dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.
"Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium Nomor 6128 Tahun 2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus 2025.
Barang bukti yang disita antara lain beras total 132,65 ton, dengan rincian kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT Food Station sebanyak 127,3 ton; dan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT Food Station sebanyak 5,35 ton.
Tidak ketinggalan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Disusul hasil uji laboratoris dari Laboratorium Kementan RI terhadap empat merek sampel beras premium, yaitu Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Sentra Wangi.
"Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan," kata Helfi.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," ujar Helfi menandaskan.