Menteri Hukum Akui Lalai Awasi Pembagian Royalti Usai Musisi Ngamuk

Sebagai langkah perbaikan, Supratman telah meminta komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti yang dinilai belum transparan.

oleh Tim NewsDiperbarui 13 Agustus 2025, 18:16 WIB
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. (c) Istimewa

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas secara terbuka mengakui kelalaian institusinya dalam mengawasi tata kelola royalti musisi yang belakangan menuai polemik.

"Saya akui bahwa Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan. Saya enggak malu untuk sampaikan," ujar Supratman dalam acara Intellectual Property XPose Indonesia di SMESCO, Jakarta, Rabu (13/8).

Sebagai langkah perbaikan, Supratman telah meminta komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti yang dinilai belum transparan.

"Menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkannya, dan juga bagaimana mendistribusikannya itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru," ujarnya.

Dia juga menegaskan tidak akan menyetujui tarif royalti yang diajukan LMKN jika belum disampaikan secara terbuka ke publik.

"Itu jaminan saya berikan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi yang ada itu. Negara, apalagi Kementerian Hukum," tegasnya.

Jangan Bebani UMKM dengan Royalti

Supratman juga menegaskan agar LMKN tidak membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam urusan pembayaran royalti. Dia meminta agar sistem tarif yang diberlakukan lebih rasional dan transparan.

"Saya titip pesan ke mereka semua, satu, jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional," tegasnya.

Dia juga menekankan pentingnya koordinasi erat antara LMKN dan Kementerian Koperasi dan UKM agar skema pembayaran royalti tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil. Menurutnya, pendekatan yang sensitif terhadap kondisi pelaku UMKM sangat diperlukan.

Terkait isu royalti dalam acara-acara seperti pesta pernikahan, Supratman menyatakan akan menunggu pemaparan dari LMKN sebelum mengambil sikap.

"Mereka akan presentasikan ke saya, LMKN mana-mana saya akan sesuaikan, cocokkan dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.

Musisi Ngamuk soal Royalti

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan aksi musisi yang ngamuk gara-gara royalti yang disalurkan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tidak sesuai dengan hak yang seharusnya didapatkan.

Salah satunya datang dari penyanyi Ari Lasso. Melalui akun Instagramnya @ari_lasso, dia menuntut kejelasan prosedur pembayaran royalti kepada musisi atas lagu yang dipakai.

Dalam surat pemberitahuan distribusi yang dibagikan Ari Lasso, uang royalti yang diterima WAMI mencapai puluhan juta. Namun, yang disalurkan kepada penyanyi hanya Rp700 ribu.

"Saya bingung membaca dari sekian puluh juta yang menetes hanya Rp700-an ribu," tulis Ari Lasso.

Keluhan Ari Lasso mendapat beragam tanggapan dari musisi lain. Mayoritas mereka ikut mendesak WAMI untuk menjelaskan secara terbuka soal pembagian royalti.

Sumber: Merdeka.com.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya