KPK Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan di Era Menag Yaqut Menyimpang dari Niat Presiden

KPK menjelaskan Jokowi pada saat kepemimpinannya meminta tambahan kuota haji agar memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler yang sudah mencapai 15 tahun lebih.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 12 Agustus 2025, 21:16 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Presiden Joko Widodo saat meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Arab Saudi.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, niat Presiden kala itu adalah mempercepat antrean haji reguler yang sudah mencapai lebih dari 15 tahun.

“Berdasarkan niat awal dari Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jemaah haji yang reguler,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Namun, kenyataannya, kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah itu dibagi rata antara haji reguler dan khusus. “Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” tegas Asep.

Asep juga menyinggung pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU tersebut, porsi kuota haji diatur 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Jadi, kira-kira 8 persen itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota (haji khusus, red.), dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” jelasnya.

 

SK Menag Jadi Bukti

KPK menjadikan surat keputusan atau SK menteri agama sebagai salah satu bukti dalam kasus pembagian kuota tambahan haji 2024. Menurut Asep, SK tersebut dibawa dan ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku menteri agama pada masa itu.

"Itu (SK) menjadi salah satu bukti, jadi kita perlu banyak bukti. Salah satunya sudah kita peroleh dan kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terjadi," kata Asep.

Asep menjelaskan, proses penerbitan SK umumnya pada jabatan setingkat menteri ada beragam cara. Pertama, dari menteri itu sendiri yang merancang atau kedua, SK sudah jadi dan ada tim penyusun sehingga menteri hanya bertugas menandatangani.

"Kemudian istilahnya (menteri) disodorkan kemudian tinggal tanda tangan, ini yang sedang kita dalami. Jadi kita lihat seperti tadi di awal siapa yang memberi perintah? apakah ada yang lebih tinggi dari itu? Apakah justru dari tingkat Dirjen yang sudah bertemu asosiasi?" jelas Asep.

Dugaan Keterlibatan Asosiasi Travel

Asep menambahkan, dalam kasus ini diduga turut melibatkan sejumlah kelompok travel haji dan umrah yeng tergabung dalam asosiasi. Asep menyebut, ada 2 hingga 3 asosiasi yang diduga menghubungi pihak Kementerian Agama untuk membicarakan kuota tambahan tersebut. Asep meyakini, pembicaraan dilakukan lebih bersifat ekonomi ketimbang kemaslahatan umat.

"Mereka asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kalau hanya dibagi 92 persen untuk reguler dengan 8 persen untuk khusus, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota kan nilainya akan lebih kecil apalagi kalau 20.000 itu semuanya digunakan kuota yang reguler, mereka tidak akan dapat tambahan kuota atau zonk!" tegas Asep.

Asep meyakini, ada upaya dari pihak asosiasi supaya bisa menambah jumlah kuota dari 8 persen tersebut. Meski begitu, upaya tersebut belum sampai ke penentu kebijakan.

"Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu dan akhirnya ada keputusan dari antara mereka baik dari kementerian agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel ini dibagi dua nih 50 persen-50 persen. Ini yang menurut mereka yang paling tinggi, mungkin kalau dibebaskan maunya 20.000 kuota tambahan masuk ke kuota khusus semua tapi kan tidak mungkin kenapa? karena niat awal dan tujuannya itu adalah untuk kuota haji reguler supaya bisa memangkas waktu tunggu itu," Asep memungkasi.

KPK Cekal Gus Yaqut

KPK mencekal eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. Pencekalan ini lantaran KPK membutuhkan keterangan Gus Yaqut untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Anna Hasbie selaku juru bicara dari Gus Yaqut menegaskan akan mematuhi semua proses hukum yang berjalan. Menurut dia, Gus Yaqut dipastikan akan terus berada di Indonesia dan memberikan informasi selama dibutuhkan penyidik.

"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," kata Anna.

Anna menambahkan, Gus Yaqut baru mengetahui bahwa dirinya dicekal ke luar negeri dari pemberitaan media. Menurutnya, informasi resmi dari pihak otoritas terkait belum menyampaikan hal tersebut.

"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," katanya.

Walau demikian, Anna menegaskan hal itu tidak akan membuat Gus Yaqut berkelit. Dia memastikan, Gus Yaqut akan terus kooperatif dan bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik dalam penegaakkan hukum.

"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," tegas Anna.

Anna memastikan, proses hukum yang menyangkut Yaqut akan berjalan sesuai dengan porsinya secara objektif. Karenanya, dia meminta seluruh pihak tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," imbuhnya menandasi.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya