Tak Hanya Kuota Haji, Ini Kasus Korupsi Terbaru yang Rugikan Negara Triliunan

Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan korupsi bahkan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Apa saja dan berapa nilainya?

oleh Devira PrastiwiDiperbarui 14 Agustus 2025, 16:44 WIB
Sebelumnya, salah satu terdakwa korporasi perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya kepada industri sawit tahun 2022, Grup Wilmar, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,8 triliun lebih. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi di Indonesia masih kerap terjadi. Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan korupsi tersebut bahkan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Salah satunya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya tambahan hitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, yaitu menjadi Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, angka tersebut merupakan hasil total hitungan dari kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389. Ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam 10 Juli 2025.

Selain itu, ada pula kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2019-2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000," tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025.

Menurut dia, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

Yang terbaru, ada kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 yang nilai kerugiannya dihitung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa 12 Agustus 2025.

Berikut sederet kasus dugaan korupsi terbaru yang rugikan negara tak hanya miliaran, namun juga triliunan rupiah dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun

Konferensi Pers "Penyitaan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas CPO dan Turunannya dari Para Terdakwa Korporasi Wilmar Group" yang berlangsung di Jakarta, 17 Juni 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya tambahan hitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, yaitu menjadi Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut angka tersebut merupakan hasil total hitungan dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389. Ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam 10 Juli 2025.

Pada pengungkapan awal, Kejagung sempat mengulas kerugian negara dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Qohar merinci komponen kerugian negara itu, yakni berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, kerugian impor melalui broker, serta kerugian dikarenakan subsidi.

"Seiring perjalanan waktu, karena perkara terus berkembang, kami undang meminta ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara. Jadi benar, selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara," kata Qohar.

 

2. Kerugian Negara di Kasus Korupsi Chromebook Capai Rp1,98 Triliun

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim irit bicara usai diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025.

Menurut dia, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

"Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar," katanya.

Adapun para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

"Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap dia.

Sementara untuk tersangka Juris Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.

“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” Qohar menandaskan.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

3. Hitungan Awal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

Mantan Menag Yaqut Bawa Map Biru saat Pemeriksaan Korupsi Kuota Haji di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 ke tahap penyidikan.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hasil hitungan penyidik bahwa nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa 12 Agustus 2025.

Budi menjelaskan, angka kerugian tersebut baru sebatas estimasi awal hasil penghitungan internal penyidik KPK. Dia memambahkan, pihaknya sudah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses hitung, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

"Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," jelas Budi.

Sementara itu, soal laporan dari Detektif Partikelir Boyamin Saiman terkait temuannya yang mengatakan bancakan dari kasus tersebut senilai Rp75 juta per jemaah, Budi belum bisa menanggapi. Sebab, apa yang disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu masih harus didalami.

"Informasi itu akan kami dalami, terlebih perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan sprrindik umum, artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," Budi menandasi.

Sebagai informasi, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus ini pada pekan lalu.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota pada musim haji 2024 untuk 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Namun menurut KPK, pembagiannya tidak dilakukan berdasarkan aturan Undang-Undang yang menyebut 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Pembagian dilakukan adalah 50-50, sehingga diduga ada dugaan rasuah yang terjadi dari hal tersebut.

4. Beras Oplosan

Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) mengamankan sebanyak 350 ton beras milik Perum Bulog yang diduga dioplos. (Siti Ayu Rachma/Merdeka.com)

Presiden Prabowo Subianto menyebut praktik curang beras oplosan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan laporan yang diterimanya, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp100 triliun setiap tahun.

"Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh bangsa Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun, Rp100 triliun tiap tahun berarti lima tahun Rp1.000 triliun. Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa. Menurut saya ini sudah termasuk subversi ekonomi, menikam rakyat," kata Prabowo dalam sambutannya di acara Penutupan Kongres PSI 2025, Minggu (20/7).

Menurut Prabowo, praktik tersebut dilakukan dengan cara memasarkan beras biasa sebagai beras premium dan menaikkan harga seenaknya. Ia menyebut tindakan semacam itu sebagai bentuk pelanggaran yang harus ditindak secara hukum.

"Beras biasa dibilang beras premium, harganya dinaikin seenaknya. Ini pelanggaran. Ini saya telah minta Jaksa Agung dan polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu," ujar Prabowo.

 

 

5. Korupsi CPO

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa merugikan negara dan memperkaya sejumlah korporasi berkaitan dengan kasus minyak goreng. Jaksa mengatakan negara merugi hingga Rp18 triliun dari kasus ini.

"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun)," ujar jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (31/8/2022).

Bahkan, jika ditotal dari jumlah tersebut, kerugian negara senilai Rp 18.359.698.998.325 (triliun).

Berikut rincian korporasi yang disebut jaksa diperkaya oleh Indra Sari karena izin ekspor minyak goreng.

A. Perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar seluruhnya sebesar Rp 1.693.219.882.064 (triliun), dengan rincian masing-masing perusahaan, yaitu :

1. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 1.048.346.290.275,-

2. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 562.846.062.900,-

3. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 68.436.065.206,-

4. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 5.353.905.181,-

5. PT Wilmar Bio Energi Indonesia sebesar Rp 8.237.558.502,-

 

 

 

B. Perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp 124.418.318.216,- (miliar), dengan rincian masing-masing perusahaan, yaitu :

1. PT. Permata Hijau Palm Oleo sebesar Rp41.245.004.389,-

2. PT. Nagamas Palmoil Lestari sebesar Rp54.474.676.331,-

3. PT. Permata Hijau Sawit sebesar Rp84.841.806,-

4. PT. Pelita Agung Agriindustri sebesar Rp28.613.795.690,-

C. Perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas seluruhnya sebesar Rp 626.630.516.604,- (miliar), dengan rincian masing-masing perusahaan, yaitu :

1. PT. Musim mas sebesar Rp147.399.655.905,-

2. PT. Musim Mas - Fuji sebesar Rp1.971.457.902,-

3. PT. Intibenua Perkasatama sebesar Rp449.573.936.117,-

4. PT. Agro Makmur Raya sebesar Rp172.333.926,-

5. PT. Megasurya Mas sebesar Rp3.718.613.494,-

6. PT. Wira Inno Mas sebesar Rp23.794.516.086,-

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya