Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara.

oleh Eka HakimDiperbarui 11 Agustus 2025, 23:30 WIB
Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto (Foto: Eka Hakim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto terkait kasus korupsi dana hibah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara.

Tak hanya masa hukuman yang lebih singkat, nilai kewajiban membayar uang pengganti juga turun drastis. Jaksa menuntut Ahmad Susanto membayar ganti rugi Rp4 miliar, namun yang hakim menetapkan hanya Rp133 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (11/8/2025).

Denda yang dibebankan pada Ahmad Susanto juga lebih ringan. Yakni Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara jaksa dalam tuntutannya Rp109 juta subsider 3 bulan penjara.

Duduk Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rp66 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai Susanto paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp66 miliar.

Jaksa menyebut Ahmad Susanto tak sekadar mengawasi, tetapi juga aktif menyusun dokumen fiktif, mengatur aliran dana di luar ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga melibatkan pihak eksternal untuk pencairan. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,8 miliar.

Dalam kasus ini, empat terdakwa lain juga ikut dijerat, yakni Muh. Taufiq NT selaku mantan Sekretaris Umum KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi selaku mantan Kepala Sekretariat KONI Makassar serta Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari yang merupakan pihak event organizer.

Terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana hibah pada KONI Makassar, Ahmad Susanto berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Makassar usai mendengarkan pembacaan vonis, Senin (11/8/2025).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya