Liputan6.com, Jakarta- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, 20 tersangka penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terancam lima pasal.
Dia merinci, lima pasal itu ialah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).
Advertisement
"Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di depan umum.
Kemudian, Pasal 351 KUHP menjerat pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara Pasal 354 KUHP memperberat hukuman menjadi maksimal 10 tahun jika penganiayaan itu terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari KUHPM, Pasal 131 menyebut pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian bisa dihukum hingga 9 tahun penjara. Dan Pasal 132 KUHPM menegaskan, atasan yang membiarkan bawahannya melakukan kejahatan bisa ikut dipidana dengan hukuman setara upaya percobaan kejahatan.
20 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Saat ini, sebanyak 20 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wahyu mengatakan, empat di antaranya sudah dipindahkan ke Denpom Kupang. Sementara 16 prajurit lainnya menunggu giliran dipindahkan setelah pemeriksaan lanjutan.
"Nanti untuk lanjutannya saya akan berkomunikasi lagi dengan jajaran penyidik dari Pomdam IX/Udayana untuk melihat perkembangannya. Tentu kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, 16 orang prajurit ini juga akan dilaksanakan penahanan," ucap dia.
Menurut Wahyu, banyaknya tersangka karena dugaan kekerasan tidak terjadi dalam satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu. Dia menerangkan, kegiatan pembinaan ini dilakukan pada beberapa personel termasuk Prada Lucky dan dilaksanakan dalam beberapa rentang waktu.
"Sehingga kemarin juga kita perlu waktu, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan. Karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini dilaksanakan pada beberapa rentang waktu yang dilaksanakan kepada beberapa personil oleh personil lainnya," ucap dia.
"Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat kepada orang yang tepat. Sehingga pertanggung jawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksankan untuk masa yang akan datang," sambung dia.
TNI AD Tak Toleransi Pembinaan Langgar Aturan
Setelah pemeriksaan para tersangka penganiayaan Prada Lucky, penyidik TNI Angkatan Darat akan menggelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat bagi masing-masing pelaku. Selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke auditor militer sebagai langkah menuju persidangan di pengadilan militer.
"Berikan waktu kepada kami jajaran Angkatan Darat, khususnya dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana untuk melaksanakan pemeriksaan para tersangka supaya semua bisa berjalan dengan baik, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," ujar dia.
Dia menegaskan, hasil gelar perkara, pasal yang dikenakan, hingga ancaman hukuman akan diumumkan ke publik. Bahkan proses sidang akan dibuka agar masyarakat bisa mengikuti jalannya penegakan hukum.
"Kita akan terbuka, transparan, tentu persidangan juga tentu masyarakat bisa mengikuti, nanti tuntutannya apa dari auditor, vonis putisan dari hakim apa, rekan rekan akan bisa mengikuti," sambung dia.
Dia memastikan TNI AD tak akan mentolerir bentuk pembinaan yang menyimpang dari aturan, apalagi hingga menyebabkan prajurit meregang nyawa.
"Ini bisa jadi bahan evaluasi buat seluruh perusahaan operasional TNI Angkatan Darat agar setiap kegiatan-kegiatan pembinaan tradisi itu dilakukan yang dapat mendukung operasional keberhasilan pelaksanaan tugas prajurit," dia menandaskan.