Sejumlah Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Minta Penjadwalan Ulang, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil sepuluh saksi untuk dimintai keterangan selama sepekan mendatang terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 11 Agustus 2025, 14:25 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya memanggil sepuluh saksi untuk dimintai keterangan selama sepekan mendatang terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Meski demikian, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, sebagian dari mereka menolak hadir sebelum perayaan HUT RI, walaupun para kliennya sudah menerima surat panggulan resmi dari penyidik.

Dia membeberkan, kliennya yang sudah dijadwalkan untuk hadir diantaranya  Youtuber bernama Sunarto dan jurnalis bernama Arief Nugroho dipanggil yang akan diperiksa pada hari Senin, 11 Agustus 2025. Selain itu ada Mantan Menpora Roy Suryo Notodiprojo, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, diperiksa pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Dilanjutkan dengan pemanggilan untuk Rustam Effendi, Nurdian Noviansyah Susilo, Rismon Sianipar, akan diperiksa pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Kendati, sudah terjadwal namun mereka semua memiliki agenda padat jelang HUT RI. Khozinudin mengaku diutus oleh kliennya untuk datang menyerahkan surat kepada Polda Metro Jaya terkait permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan," kata Khozinudin kepada wartawan, Senin (11/7/2025).

"Jadi dalam konteks untuk menghormati Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang puncaknya akan dirayakan di 17 Agustus 2025, klien kami sudah ada jadwal-jadwal yang sudah tersusun sehingga tidak bisa menerima panggilan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, termasuk yang hari ini," dia menambahkan.

 

Bukan Mangkir

Dia menegaskan, ketidakhadiran kliennya tidak dapat diartikan mangkir, atau tanpa keterangan. Karena, ia selaku kuasa hukum secara resmi akan menyerahkan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya.

"Semoga surat ini nanti bisa memberikan argumentasi bahwa memang tidak ada panggilannya yang diabaikan," ucap dia.

Khozinudin meminta kesediaan penyidik untuk penjadwalan ulang setidaknya setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Bukan tanpa alasan, Khozinudin menyebut, agenda kliennya saat ini terbilang padat

"Jadi setelah 17 Agustus 2025. Karena menjelang 17 itu kita ada banyak agenda kegiatan yang berkaitan dengan perayaan. Termasuk klien kami kan juga sedang mempersiapkan buku dalam rangka dilaunching di tanggal 17 Agustus 2025," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya