Pajak Kripto Berubah, Upbit: Perlu Transisi yang Realistis

Pemerintah resmi berlakukan PMK 50/2025, ubah skema pajak kripto. Upbit minta ada masa transisi dan insentif.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 11 Agustus 2025, 12:15 WIB
Pajak Kripto. Foto: Chayanupol/Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025.

Aturan ini membawa perubahan besar dalam skema perpajakan aset kripto, mulai dari penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final, yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Perubahan ini sejalan dengan penetapan status hukum baru aset kripto yang kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas.

Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyambut baik langkah pemerintah

.“Skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, Resna menilai ada tantangan yang perlu dicermati, seperti kenaikan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak aktivitas mining.

“Implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri, karena kondisi di lapangan dan produk yang ditawarkan tiap exchanger berbeda,” tambahnya.

 

Harap Ada Masa Transisi dan Insentif

Ilustrasi kripto (Foto By AI)

Upbit Indonesia mendorong agar transisi kebijakan dilakukan secara inklusif dan realistis.

“Kami mendorong adanya mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai, agar pelaku industri punya ruang penyesuaian yang realistis. Kolaborasi industri dan regulator penting untuk mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan,” kata Resna.

Siap Sosialisasi dan Edukasi

Sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi OJK, Upbit Indonesia berkomitmen mendukung pemerintah melalui sosialisasi dan edukasi.

“Upbit Indonesia siap memberikan edukasi kepada masyarakat, terlibat dalam dialog kebijakan, dan memastikan ekosistem kripto Indonesia berkembang berkelanjutan, aman, dan transparan,” tutup Resna.

Infografis Target Harga Bitcoin sampai akhir 2025. (Ilustrasi by AI)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya