Liputan6.com, Jakarta- Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi menanggapi kabar adanya dugaan malapraktik terhadap pasien melahirkan atau bersalin, lantaran terjadi pembusukan di pergelangan hingga jari tangan kiri dan berujung amputasi.
“Kami dari RS Islam Jakarta Pondok Kopi perlu menyampaikan tanggapan sebagai bentuk klarifikasi dan hak jawab. RS Islam Jakarta Pondok Kopi telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pasien, bahkan bertemu langsung dan berdiskusi pada hari ini Kamis, 7 Agustus 2025 jam 10.00 WIB,” tutur Kabag Umum RSI Jakarta Pondok Kopi Sulaiman Sultan saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (8/8/2025).
Advertisement
Menurut Sulaiman, kedua belah pihak berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut lewat jalur damai.
“Dalam pertemuan telah dicapai komitmen bersama untuk damai dan penyelesaian secara kekeluargaan atas ketidaknyamanan yang terjadi selama masa perawatan,” jelas dia.
Sulaiman belum mengulas lebih jauh perihal temuan peristiwa pahit yang dialami oleh si ibu yang bersalin di RS Islam Jakarta Pondok Kopi itu. Namun yang pasti, pihaknya memberikan pelayanan dengan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
“Kami perlu menyampaikan kembali komitmen RS Islam Jakarta Pondok Kopi senantiasa menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam pelayanan. Kami menghormati hak setiap pasien dan terbuka terhadap saran atau masukan untuk peningkatan pelayanan RS Islam Jakarta Pondok Kopi,” Sulaiman menandaskan.
Kronologi Jari Ibu Muda Membusuk
Sebelumnya, Hera Puji Astuti kaget bukan kepalang. Niat hati datang ke rumah sakit hanya ingin melahirkan bayi. Jarinya malah diamputasi usai persalinan.
Cerita bermula saat Hera ingin menjalani proses persalinan di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. Namun dalam prosesnya, Hera kaget. Tangan kirinya mulai dari pergelangan mendadak mengalami pembusukan.
Hera datang ke RS tersebut pada Senin, 5 Mei 2025. Karena saat itu, memang sudah waktunya untuk melakukan persalinan. Namun setelah menjalani prosedur medis, kondisinya memburuk. Dia terpaksa dilarikan ke ICU.
Kuasa hukum Hera, Kemas Mohammad mengatakan, dalam waktu beberapa hari saat menjalani perawatan tersebut, pergelangan tangan hingga jari menghitam. Ditemukan beberapa titik bekas infus, serta dugaan akibat emboli pada pembuluh darah.
"Karena dugaan akibat emboli pada pembuluh darah pasca diinfus, maka mengakibatkan pergelangan tangan hingga jari membusuk, dan akhirnya tidak dapat diselamatkan secara medis," ujar Kemas dalam keterangannya, Jumat (8/08/2025).
Keluarga Duga Ada Malapraktik
Keluarga Hera menduga telah terjadi kelalaian atau malapraktik dalam penanganan medis terhadap Hera, baik aspek prosedur, pengawasan pasca persalinan, maupun penanganan awal saat kondisi mulai memburuk.
"Kami tidak menyangka persalinan yang seharusnya menjadi momen bahagia justru berubah menjadi tragedi. Kami menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit," jelas dia.
Saat ini, pihak keluarga tengah mengumpulkan bukti medis, rekam jejak perawatan, serta keterangan saksi untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Tidak ketinggalan telah melayangkan pengaduan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kemenkes, serta Lembaga Perlindungan Konsumen.
Secara rinci, poin tuntutan keluarga adalah penjelasan medis dan administratif dari pihak RS Pondok Kopi secara terbuka, evaluasi dan audit medis terhadap tenaga medis yang menangani pasien, kompensasi terhadap kerugian fisik dan psikis pasien, serta jaminan agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lain di masa depan.
"Kasus ini kembali membuka luka lama terkait buruknya pengawasan praktik medis di sejumlah rumah sakit di Indonesia, serta lemahnya sistem perlindungan pasien," ungkapnya.