Cerita Ibu Muda Mau Lahiran di Rumah Sakit Jakarta, Jarinya Malah Membusuk sampai Harus Diamputasi

Hera Puji Astuti kaget bukan kepalang. Niat hati ke rumah sakit hanya ingin melahirkan bayi. Jarinya malah diamputasi usai persalinan.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 08 Agustus 2025, 14:47 WIB
Hera jarinya diamputasi usai melahirkan (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Hera Puji Astuti kaget bukan kepalang. Niat hati datang ke rumah sakit hanya ingin melahirkan bayi. Jarinya malah diamputasi usai persalinan.

Cerita bermula saat Hera ingin menjalani proses persalinan di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. Namun dalam prosesnya, Hera kaget. Tangan kirinya mulai dari pergelangan mendadak mengalami pembusukan.

Hera datang ke RS tersebut pada Senin 5 Mei 2025. Karena saat itu, memang sudah waktunya untuk melakukan persalinan. Namun setelah menjalani prosedur medis, kondisinya memburuk. Dia terpaksa dilarikan ke ICU.

Kuasa hukum Hera, Kemas Mohammad mengatakan, dalam waktu beberapa hari saat menjalani perawatan tersebut, pergelangan tangan hingga jari menghitam. Ditemukan beberapa titik bekas infus, serta dugaan akibat emboli pada pembuluh darah. 

"Karena dugaan akibat emboli pada pembuluh darah pasca diinfus, maka mengakibatkan pergelangan tangan hingga jari membusuk, dan akhirnya tidak dapat diselamatkan secara medis," ujar Kemas dalam keterangannya, Jumat (8/08/2025).

Keluarga Hera menduga telah terjadi kelalaian atau malapraktik dalam penanganan medis terhadap Hera, baik aspek prosedur, pengawasan pasca persalinan, maupun penanganan awal saat kondisi mulai memburuk.

"Kami tidak menyangka persalinan yang seharusnya menjadi momen bahagia justru berubah menjadi tragedi. Kami menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit," jelas dia.

Kumpulkan Bukti

Kuasa hukum Hera, Kemas Mohammad (Liputan6.com/istimewa)

Saat ini, pihak keluarga tengah mengumpulkan bukti medis, rekam jejak perawatan, serta keterangan saksi untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Tidak ketinggalan telah melayangkan pengaduan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kemenkes, serta Lembaga Perlindungan Konsumen.

Secara rinci, poin tuntutan keluarga adalah penjelasan medis dan administratif dari pihak RS Pondok Kopi secara terbuka, evaluasi dan audit medis terhadap tenaga medis yang menangani pasien, kompensasi terhadap kerugian fisik dan psikis pasien, serta jaminan agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lain di masa depan.

"Kasus ini kembali membuka luka lama terkait buruknya pengawasan praktik medis di sejumlah rumah sakit di Indonesia, serta lemahnya sistem perlindungan pasien," ungkapnya.

Hingga berita ini dimuat, Liputan6.com masih terus mencari penjelasan dari pihak RSI Pondok Kopi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya