Liputan6.com, Jakarta Mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8). Sedianya Ahmadi akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB), yang diduga terkait markup dana iklan mencapai Rp200 miliar selama periode 2021-2023.
Ketidakhadiran Ahmadi dikonfirmasi langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dia menyatakan, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmadi
Advertisement
"Jadwal riksa saudara ANS tidak hadir, tentu kita akan jadwal ulang," ujar Asep saat konferensi pers.
Pemeriksaan Ahmadi dalam kapasitas sebagai mantan auditor di BPK yang pernah mengaudit keuangan BJB pada periode 2021–2023. Hasil audit itulah yang kini jadi sorotan KPK. Menurut Asep, terdapat kejanggalan dalam hasil audit.
“Kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil audit kemudian kita sedang perdalam dari auditnya tersebut," ucap dia.
KPK kini mendalami apakah temuan awal dikurangi, atau ada hal lainnya. “Untuk hasil auditnya karena ada beberapa temuan-temuan yang kemudian menjadi berbeda gitu. Itu yang sedang kita perdalam. Apakah temuannya itu kemudian ditindaklanjuti atau temuannya itu berkurang itu karena ada sesuatu hal. Itu yang sedang kita dalami," tandas dia.
Kasus ini berawal saat BPK menemukan dugaan penyimpangan dana iklan Bank BJB sebesar Rp28 miliar. Temuan ini pertama kali dilaporkan oleh BPK dalam laporan mereka yang diterbitkan pada Maret 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp341 miliar yang dikelola melalui enam perusahaan agensi perantara.
Namun nilai yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan jumlah yang sebenarnya dialokasikan bank. Kejanggalan inilah yang memicu dugaan korupsi, di mana terjadi mark-updalam dana iklan yang disalurkan.
Melihat temuan tersebut, pada September 2024 KPK menggelar rapat ekspose perkara dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam rapat tersebut, KPK mencatat adanya lima calon tersangka yang akan diselidiki lebih lanjut.