Tarif 19% AS Berlaku, Pemerintah Masih Optimistis

Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif sebesar 19% untuk sejumlah produk dari Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia masih optimistis bahwa pelaku industri dalam negeri masih bisa bersaing di pasar global.

oleh Yoga NugrahaDiperbarui 07 Agustus 2025, 14:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif sebesar 19% untuk sejumlah produk dari Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia masih optimistis bahwa pelaku industri dalam negeri masih bisa bersaing di pasar global.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya