Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif sebesar 19% untuk sejumlah produk dari Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia masih optimistis bahwa pelaku industri dalam negeri masih bisa bersaing di pasar global.
Advertisement
Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif sebesar 19% untuk sejumlah produk dari Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia masih optimistis bahwa pelaku industri dalam negeri masih bisa bersaing di pasar global.
Diperbarui 07 Agustus 2025, 14:14 WIBLiputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif sebesar 19% untuk sejumlah produk dari Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia masih optimistis bahwa pelaku industri dalam negeri masih bisa bersaing di pasar global.
Advertisement