Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh akan menggelar aksi protes di kantor PT Yamaha Music Manufacturing Asia. Sekitar 2.000 buruh akan menuntut dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mencatat ada PHK terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. YMMA, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah. Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Abdul Bais menyebut, PHK itu merupakan bentuk pemberangusan serikat (union busting).
Advertisement
“PHK terhadap pengurus serikat tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap seluruh anggota serikat,” ujar Abdul dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Selain menuntut pembatalan PHK dan pengembalian hak upah Slamet dan Wiwin, FSPMI juga mengecam terbitnya surat peringatan kepada anggota PUK yang aktif, serta menuntut dikembalikannya pemotongan upah yang dialami oleh para anggota serikat.
FSPMI juga mendesak agar penyesuaian upah tahun 2025 segera disepakati secara adil melalui mekanisme perundingan bipartit yang sehat.
“Kami tidak akan tinggal diam jika pengurus serikat diintimidasi atau diperlakukan semena-mena. Ini bukan semata persoalan dua orang, tapi menyangkut keberlangsungan demokrasi di tempat kerja,” tegasnya.
Aksi Lanjutan
Terpisah, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengaku akan menggelar aksi lebih masif jika dalam waktu dekat perusahaan tidak segera memenuhi tuntutan. Soal PHK, menurutnya Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyatakan dasar yang dijadikan perusahaan melakukan PHK tidak sah.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi juga sudah menganjurkan kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali pengurus serikat yang diberhentikan guna menyelesaikan perselisihan ini,
“Apabila manajemen PT. Yamaha Music Manufacturing Asia tidak dipenuhi tuntutan ini, kami akan kembali turun dengan kekuatan lebih besar. Ini adalah peringatan tegas dari gerakan buruh," ujar dia.
2 Juta Buruh Kena PHK
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kebijakan relaksasi impor yang sempat diterapkan pemerintah membawa konsekuensi besar terhadap industri dalam negeri, khususnya sektor manufaktur.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyebut sebanyak dua juta buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan tersebut.
"Kami dari Kementerian Perindustrian tidak menafikkan bahwa PHK masih terjadi pada industri manufaktur," kata Febri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Banjir Produk Impor
Ia menegaskan pihak kementerian tidak menyangkal adanya lonjakan PHK di sektor industri padat karya. "PHK yang terjadi saat ini, itu disebabkan karena risiko dari kebijakan relaksasi impor yang saat ini masih dirasakan dampaknya oleh industri padat karya," ujarnya.
Menurut data Kemenperin, periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 menjadi masa paling berat, dengan sekitar dua juta pekerja manufaktur kehilangan pekerjaan. Hal ini menunjukkan skala dampak kebijakan impor yang tak bisa dianggap sepele.
"Kami sekali lagi menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena ekses dari kebijakan relaksasi impor yang membuat pasar domestik banjir produk impor murah," ungkap Febri.