Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Kamis, (7/8/2025) pukul 7:15 WIB. Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau masih berada di zona hijau.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) masih menguat. Bitcoin naik 0,82 persen dalam 24 jam, tetapi masih melemah 2,51 persen sepekan.
Advertisement
Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 114.956 per koin atau setara Rp 1,87 miliar (asumsi kurs Rp 16.354 per dolar AS).
Ethereum (ETH) masih menguat. ETH naik 1,95 persen sehari terakhir, tetapi masih melemah 4,19 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 60,4 juta per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) turut menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB tumbuh 1,81 persen, tetapi masih lesu 3,42 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 12,5 juta per koin.
Kemudian Cardano (ADA) kembali berada di zona hijau. ADA menguat 2,16 persen dalam sehari, tetapi masih terkoreksi 3,66 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 12.104 per koin.
Adapun Solana (SOL) kembali menghijau. SOL naik 2,32 persen dalam sehari, tetapi masih merosot 6,17 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 2,74 juta per koin.
XRP turut berada di zona hijau. XRP tumbuh 0,85 persen, namun masih terkoreksi 4,26 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 48.807 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) kembali menghijau. Dalam satu hari terakhir DOGE naik 2,46 persen, tetapi masih merosot 7,50 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 3.343 per token.
Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) masih stabil. Harga keduanya masih berada di level USD 1,00, keduanya menguat masing-masing 0,31 dan 0,33 persen.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 3,76 triliun atau setara Rp 61.491 triliun, menguat sekitar 1,05 persen dalam sehari terakhir.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Aliran Dana Masuk ke ETF Kripto
Berdasarkan laporan Binance Research pada 1 Agustus 2025, ETF kripto spot terus menarik arus masuk besar hingga akhir Juli 2025. Hal itu terjadi saat aktivitas di seluruh bursa lokal melambat dan indikator sentimen melemah.
Mengutip Crypto News, Minggu (3/8/2025), indeks fear and greed telah menunjukkan tren “keserakahan” selama 15 hari tepat saat arus masuk exchange traded fund (ETF) mencapai titik tertinggi baru. Di balik euforia institusional ini, metrik on-chain mengisyaratkan melemahnya partisipasi ritel.
Volume perdagangan ETF bitcoin spot mencatat rekor 50% year to date. Sementara itu, ETF Ethereum mencatat keuntungan bulanan terkuat dalam tiga tahun, mencatat arus masuk bersih selama 19 hari berturut-turut.
Namun, terlepas dari momentum institusional ini, pasar kripto yang lebih luas menunjukkan tanda-tanda mereda: Indeks Fear & Greed CoinMarketCap turun di bawah 65 untuk pertama kalinya dalam lebih dari dua minggu, mengakhiri salah satu tren keserakahan terpanjang dalam dua tahun terakhir, kata para peneliti Binance.
Menurut laporan tersebut, lonjakan pasar kripto menuju kapitalisasi pasar USD 4 triliun atau Rp 65.802 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.450) minggu ini menunjukkan kesenjangan yang tajam di balik permukaan.
Sementara pemain institusional menggandakan investasi melalui ETF Bitcoin dan produk spot Ethereum, pedagang ritel diam-diam mundur, meninggalkan aktivitas on-chain yang lesu 70% dari level Desember. Ketidakseimbangan yang semakin besar antara antusiasme Wall Street dan keraguan pasar saham menimbulkan pertanyaan mendasar tentang siapa yang sebenarnya mengendalikan pasar ini.
Ada Perubahan Tarif Pajak Kripto, Ini Kata OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto memberikan kepastian hukum serta pengaturan yang lebih jelas terhadap aset kripto yang selama ini perkembangannya sangat pesat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, mengungkapkan salah satu poin penting dalam aturan baru ini yakni penguatan klasifikasi aset kripto sebagai aset keuangan digital. Klasifikasi ini menempatkan aset kripto setara dengan surat berharga.
“Sejalan dengan itu, transaksi aset kripto diperlakukan sebagai surat berharga sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN),” kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, ditulis Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa regulasi ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap penggunaan platform aset kripto berizin dalam negeri.
Hal ini terlihat dari pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibandingkan transaksi melalui platform luar negeri, yang tarifnya bisa mencapai lima kali lipat.
Ia pun berharap agar semua pihak, baik regulator, pelaku industri, maupun masyarakat, dapat bersama-sama mendorong kebijakan dan insentif bagi industri aset keuangan digital dan kripto di Indonesia. Menurutnya, sektor ini masih membutuhkan banyak dukungan, terutama pada fase awal pengembangannya.
Disisi lain, Hasan juga menegaskan pentingnya menciptakan level playing field yang adil agar industri kripto domestik bisa bersaing dengan pemain global. Kesetaraan ini menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pemain utama dalam industri aset digital di kawasan regional.