Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini

KPK menyatakan kehadiran Yaqut Cholil Qoumas diperlukan guna memperjelas proses penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus yang sedang berlangsung.

oleh Tim NewsDiperbarui 07 Agustus 2025, 06:55 WIB
Yaqut Cholil Qoumas saat meninjau Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Arafah. Menag ingin musim haji tahun depan, istitha'ah kesehatan menjadi syarat utama pelunasan Bipih. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis, 7 Agustus 2025 dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

“Betul,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi rencana pemanggilan itu. Menurutnya, kehadiran Yaqut diperlukan guna memperjelas proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujar Budi.

“KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” tambahnya.

Budi juga menyampaikan bahwa perkara ini akan segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat panja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK sebelumnya menyatakan telah memulai penyelidikan perkara ini sejak 20 Juni 2025, dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Beberapa tokoh yang telah dipanggil antara lain ustaz Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.

Dalam pernyataan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa dugaan korupsi pada kuota haji khusus tak hanya terjadi pada musim haji tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Adapun Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama pansus berada pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang kemudian dibagi oleh Kementerian Agama dalam skema 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya