Bappenas Gandeng Uni Eropa Kawal Pengembangan Ekonomi Biru

Bappenas merilis dokumen Blue Food Assessment (BFA) Indonesia dan Penghitungan Indonesia Blue Economy Index (IBEI). Salah satunya fokus sistem produksi.

oleh Arief Rahman HDiperbarui 06 Agustus 2025, 16:59 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (Liputan6.com/Arief) 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merilis dua dokumem strategis dalam koridor ekonomi biru. Keduanya berkaitan dengan pangan hasil laut dan koridor pengembangan ekonomi berbasis kelautan.

Dua dokumen tersebut yakni Blue Food Assessment (BFA) Indonesia dan Penghitungan Indonesia Blue Economy Index (IBEI).

Dokumen BFA memetakan kondisi aktual dan strategis pangan akuatik untuk ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Sedangkan, IBEI menjadi instrumen komprehensif untuk mengukur kemajuan pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia. 

"Lautan Indonesia bukan hanya masa depan bangsa, tetapi masa depan dunia. Melalui peluncuran dua dokumen strategis ini, kita membangun fondasi perencanaan yang kuat, berbasis data, dan berpihak pada keberlanjutan,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dalam momen peluncuran, di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dia mengatakan, dua dokumen ini fokus pada sistem produksi yang efisien, peningkatan nilai tambah, pemenuhan konsumsi gizi protein berimbang bagi masyarakat, dan tata kelola kelautan demi menjaga keberlangsungan ekosistem terpadu. 

"Kita ingin memastikan pembangunan kelautan dan perikanan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi juga menjaga ekosistem dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat pesisir. Inilah inti dari transformasi ekonomi biru menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Dokumen BFA disusun Kementerian PPN/Bappenas melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Uni Eropa, Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Stanford University, dan Microsave Consulting. Sementara dokumen IBEI dikembangkan Kementerian PPN/Bappenas bersama Uni Eropa sebagai mitra utama yang menilai pencapaian pembangunan ekonomi biru secara berkelanjutan dan inklusif.

Penangkapan Ikan Tak Boleh Sembarangan

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor (kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy sepakat penangkapan ikan di laut harus diatur. Hal ini untuk memastikan penangkapan ikan dilakukan secara berkelanjutan.

Dia menuturkan, cara penangkapan ikan tanpa diatur akan melebihi ambang batas. Sehingga akan berpengaruh pada sumber daya yang semakin berkurang kedepannya.

"Kita tidak bisa lagi mengandalkan cara penangkapan seperti pada masa lalu. Jadi pada masa yang akan datang kita juga harus beralih dari ikan tangkap yang penangkapannya kadang-kadang lebih batas ambang, kita harus menangkap dengan indeks yang sesuai dengan keberlanjutan," kata Rachmat di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

 

Jangka Panjang

Untuk itu, diperlukan indeks penangkapan ikan sambil mengalihkan ketergantungan dari hasil tangkapan menjadi budidaya. Tujuannya lagi-lagi agar prosesnya berkelanjutan.

"Kita juga akan beralih dari tangkap menjadi budidaya karena itu tadi kita membuat juga langkah jangka panjang kita membuat peta jalan tahun 2023 sampai tahun 2045," ujarnya.

Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Harapannya, kebijakan ini bisa berjalan pada 2025, tahun ini.

PIT Jalan Tahun Ini

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ingin kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota bisa berjalan efektif tahun ini. Kebijakan ini sempat mendapat banyak protes pada akhir 2024 lalu sehingga urung dilakukan.

Trenggono menyampaikan regulasi PIT sebetulnya sudah matang sejak lama. Yakni, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Awalnya, kebijakan ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025, namun batal karena ditolak sejumlah pihak.

"Ini sudah terbit PP 11/2023 hingga saat ini belum berhasil kita jalankan dengan baik, nah ini dengan dukungan Kementerian Bappenas tentu nanti 2025 ini saya sudah minta harus sudah mulai," ungkap Trenggono di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

 

 

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya