Menteri Trenggono Masih Hitung Kuota Tangkapan Ikan, Kapan Berlaku?

Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 06 Agustus 2025, 15:00 WIB
Komoditas yang potensial untuk pasar Uni Eropa antara lain uadang, lobster, tuna, tongkol, cakalang, cumi, dan gurita. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono masih akan menghitung kuota penangkapan ikan di laut. Ini berkaitan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

Dia berharap, PIT bisa mulai berjalan pada 2025 ini. Meski belum ada kuota yang ditetapkan, setidaknya bisa dimulai dengan pembatasan area penangkapan ikan.

"Belum, belum (ditetapkan kuotanya) tapi paling tidak kalau itu kita jalankan mulai pembatasan-pembatasan," kata Trenggono, ditemui di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Soal rencana penetapan kuota dan kepastian pelaksanaan PIT, Trenggono masih harus membahas lebih lanjut dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Rachmat Pambudy. Namun, dia berharap kesiapannya bisa segera rampung.

"Segera, segera nanti koordinasi sama beliau dulu karena banyak instrumen yang harus kita penuhi dulu, enggak bisa manual, terlalu luas untuk manual," tuturnya.

Perlu diketahui, PIT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Penangkapan ikan akan dilakukan berbasis kuota yang ditetapkan untuk jenis-jenis ikan, termasuk wilayah penangkapannya yang diatur dalam 6 zona.

 

Zona Pelaksanaan PIT

Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan hasil ekspor perikanan Indonesia menunjukkan peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengutip PP 11/2023, ada 6 zona yang sudah ditetapkan. Rinciannya, Zona 1 meliputi WPPNRI (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara). Zona 2 meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik). Zona 3 meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda).

Zona 4 meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia.

Zona 5 meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman). Zona 6 meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa), dan WPPNRI 713 (perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).

 

PIT Jalan Tahun Ini

Salah satu cara untuk mencapai target tersebut, KKP bakal memperkuat pasar ekspor perikanan di Uni Eropa serta telah berlakunya undang-undang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diharapkan mencegah penangkapan ilegal dan memastikan sumber daya ikan berkelanjutan sekaligus menjadikan pelabuhan perikanan sebagai satelit ekonomi baru di wilayah pesisir. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ingin kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota bisa berjalan efektif tahun ini. Kebijakan ini sempat mendapat banyak protes pada akhir 2024 lalu sehingga urung dilakukan.

Trenggono menyampaikan regulasi PIT sebetulnya sudah matang sejak lama. Yakni, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Awalnya, kebijakan ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025, namun batal karena ditolak sejumlah pihak.

"Ini sudah terbit PP 11/2023 hingga saat ini belum berhasil kita jalankan dengan baik, nah ini dengan dukungan Kementerian Bappenas tentu nanti 2025 ini saya sudah minta harus sudah mulai," ungkap Trenggono di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

 

Tak Bisa Sembarangan

Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan hasil ekspor perikanan Indonesia menunjukkan peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menegaskan, PIT bertujuan agar penangkapan ikan di laut lepas bisa teratur dan menjamin ketersediaan di masa mendatang. Acuannya adalah data potensi ketersediaan ikan dikaitkan dengan kuota penangkapan ikan.

Untuk itu, dia berharap dukungan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudi bisa mendorong kebijakan ini segera diterapkan.

"Ini saya studi ke seluruh dunia, bahkan China sekalipun sudah melakukan ini dengan baik, enggak boleh sembarangan nangkap, kita enggak boleh sembarangan," tegas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya