Dua PNS di Aceh Diduga Terlibat Jaringan Terorisme, Satu Berkantor di Kanwil Kemenag

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah di Banda Aceh (5/8).

oleh Randy Ferdi FirdausDiperbarui 05 Agustus 2025, 16:50 WIB
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Aceh (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Aceh - Polda Aceh menyatakan Detasemen Khusus Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat jaringan terorisme.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah di Banda Aceh (5/8).

"Ada dua ASN di Aceh ditangkap Densus 88 terkait dugaan terorisme. Namun, kami belum menerima informasi detailnya terkait dugaan keterlibatan kedua ASN tersebut," katanya.

Kedua ASN yang ditangkap tersebut yakni berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). Berdasarkan informasi, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Sementara itu, ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. 

 

Rumah Digeledah

Ilustrasi - Borgol. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh. Sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.

Selain menangkap dua ASN tersebut, kata Joko Krisdiyanto, Densus 88 juga menggeledah di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas ataupun penyimpanan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.

Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan, Polda Aceh hanya mendukung pengamanan tim Densus 88 saat penggeledahan lokasi berkaitan dengan tindak pidana terorisme tersebut.

"Kami masih menunggu laporan dari Kepala Satuan Tugas Wilayah Aceh Densus 88 Antiteror Polri terkait tindak lanjut dan proses hukumnya," kata Joko Krisdiyanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya