Penampakan Lima Mobil Mewah Riza Chalid yang Disita Penyidik Kejaksaan Agung

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 05 Agustus 2025, 14:15 WIB
Penampakan Lima Mobil Mewah Riza Chalid yang Disita Penyidik Kejaksaan Agung
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita barang-barang bukti dan aset-aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Barang disita berupa lima kendaraan mewah berbagai merek yang diyakini berkaitan dengan kasus tersebut. Terkait total nilai dari barang yang disita masih dilakukan penghitungan. Soal penyitaan aset lain, penyidik Kejagung juga terus melakukan pendalamam, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
Sejumlah mobil mewah milik Mohammad Riza Chalid (MRC) yang disita tim penyidik terparkir di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita barang-barang bukti dan aset-aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. (merdeka.com/Arie Basuki)
Barang disita berupa lima kendaraan mewah berbagai merek yang diyakini berkaitan dengan kasus Riza Chalid. (merdeka.com/Arie Basuki)
Terkait total nilai dari barang yang disita masih dilakukan penghitungan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Soal penyitaan aset lain, penyidik Kejagung juga terus melakukan pendalamam, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (merdeka.com/Arie Basuki)
Sebelumnya, Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya