Ini Langkah Lion Air terhadap Penumpang yang Ngamuk dan Teriak Bom di Kabin Pesawat

Corporate Lawyer Lion Group, Yuridio Tirta, Corporate Lawyer Lion Group mengatakan, H bakal masuk daftar hitam atau blacklist penerbangan grupnya.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 05 Agustus 2025, 14:05 WIB
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung konferensi pers soal nasib penumpang Lion Air yang teriak ada bom.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan penumpang Lion Air berinisial H (41) sebagai tersangka karena menimbulkan kepanikan di dalam pesawat rute Jakarta (CGK)-Kualanamu (KNO) setelah mengamuk dan berteriak bom.

Corporate Lawyer Lion Group, Yuridio Tirta, Corporate Lawyer Lion Group mengatakan, H bakal masuk daftar hitam atau blacklist penerbangan grupnya.

"Iya (bakal di blacklist), cuma itu menunggu informasi lebih lanjut lagi mekanismenya seperti apa," kata dia di Tangerang, Selasa (5/8/2025).

Adapun kronologinya, awak kabin mendapatkan laporan dari salah satu penumpang yang duduk di sebelah H. Saat itu, tersangka berulang kali mengatakan bahwa di dalam pesawat yang ditumpanginya tersebut terdapat bom.

"Lalu, awak kabin menanyakan langsung ke tersangka mengenai pernyataannya, sampai 3 kali dan tetap mengatakan ada bom," ungkap Yuridio.

Usai mengkonfirmasi kepada tersangka, awak kabin pun lantas melapor ke pilot mengenai pernyataan bom tersebut. Terlebih lagi, tersangka berteriak usai merasa diadukan oleh penumpang di sebelahnya.

Akhirnya, pilot pun menghubungi pihak keamanan di Bandara Soekarno-Hatta. "Hingga pesawat kembali ke apron dan pelaku diamankan petugas," jelas Yuridio.

 

Sempat Memainkan Alat Menyerupai Pemantik Api

Pesawat Airbus yang dioperasikan Lion Air. (dok. Lion Air)

Pelaku sempat memainkan benda menyerupai pemantik di depan penumpang Lain

Yuridio juga menuturkan, keresahan penumpang di sebelah tersangka juga didukung dengan H yang memainkan pemantik sembari mengatakan ada bom.

"Kami tidak tahu pemantik itu, apakah korek atau bukan. Tapi seperti bukan korek, nanti bisa ditanyakan ke pihak berwajib," ungkap dia.

 

Berasal dari Koper

Sementara, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengungkapkan, pihaknya memang mengamankan diduga pemantik tersebut. Namun, dia menjelaskan, bahwa itu ditemukan dari koper milik tersangka.

"Untuk pemantik yang dibawa ke dalam kabin kan harusnya disita ya saat pemeriksaan X-Ray, nanti akan kami dalami lagi informasi tersebut," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya