Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 04 Agustus 2025, 22:05 WIB
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Musisi sekaligus penyanyi, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta. Sebelumnya diketahui, Fariz RM menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025 setelah sebelumnya dua kali ditunda. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman, serta turut serta melakukan tindak pidana serupa. Tindakan Fariz RM dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk diketahui, Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba, yakni pada 2008, 2014, 2018, dan teranyar 2025.
Musisi sekaligus penyanyi, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Musisi sekaligus penyanyi, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Sebelumnya diketahui, Fariz RM menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025 setelah sebelumnya dua kali ditunda. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman, serta turut serta melakukan tindak pidana serupa. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Tindakan Fariz RM dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Dalam penyusunan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Fariz RM. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Untuk diketahui, Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba, yakni pada 2008, 2014, 2018, dan teranyar 2025. (KapanLagi.com/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya