Musisi sekaligus penyanyi, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Musisi sekaligus penyanyi, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Sebelumnya diketahui, Fariz RM menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025 setelah sebelumnya dua kali ditunda. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman, serta turut serta melakukan tindak pidana serupa. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Tindakan Fariz RM dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Dalam penyusunan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Fariz RM. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Untuk diketahui, Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba, yakni pada 2008, 2014, 2018, dan teranyar 2025. (KapanLagi.com/Budy Santoso)