Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, NasDem: Supaya Tidak Gaduh

Sahroni menilai keputusan yang diambil Prabowo mengedepankan stabilitas politik agar semua pihak fokus program kerakyatan.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 01 Agustus 2025, 16:38 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam acara HUT Keluarga Besar Wirawati Catur Panca Ke-49, yang digelar di Kementerian PPPA, Jakarta. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi sorotan berbagai pihak.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi tersebut agar negara tidak lagi diwarnai kegaduhan politik.

“Kami bisa melihat bahwa beliau benar-benar ingin Republik ini sejahtera dan dan tidak ada kegaduhan politik apapun,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Prabowo Ingin Semua Fokus Program Kerakyatan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengundang seluruh jajaran yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk silaturahmi dan konsolidasi di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/2/2025). (ADITYA AJI/AFP)

Wakil Ketua Komisi III ini menilai, Prabowo mengedepankan stabilitas politik agar semua pihak fokus program kerakyatan.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan Pak Presiden untuk memberi abolisi kepada Pak Tom Lembong, karena saya yakin Presiden juga ingin menjaga stabilitas politik nasional. Banyak hal di negara ini yang lebih penting mendapat perhatian dibanding drama politik semata,” ujar Sahroni.

Pemberian Abolisi dan Amnesti Hak Prabowo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa, 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sebelumnya, DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memastikan Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, dan amnesti untuk terpidana kasus suap PAW DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

"Nunggu info lebih lengkap. Secepatnya, jangan lama-lama," jelas Juri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Juri enggan menanggapi lebih jauh soal pemberian abolisi serta amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak Prabowo sebagai Presiden RI.

"Ya kan Presiden punya hak untuk memberikan itu (abolisi dan amnesti)," ucap Juri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya