Liputan6.com, Jakarta - Dunia hukum Indonesia kembali menjadi sorotan publik menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Langkah ini memicu berbagai diskusi mengenai hak prerogatif Presiden dan perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti.
Kedua kebijakan ini merupakan instrumen hukum yang dimiliki Kepala Negara untuk menghentikan proses hukum atau menghapuskan hukuman, namun memiliki karakteristik dan implikasi yang berbeda signifikan. Persetujuan atas permohonan pemberian abolisi dan amnesti ini telah didapatkan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat konsultasi yang melibatkan pimpinan dewan, fraksi-fraksi, dan pemerintah.
Advertisement
Dengan adanya pemberian abolisi dan amnesti ini, kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong akan secara resmi dihentikan, serta mereka dinyatakan bebas dari segala bentuk hukuman yang mungkin timbul. Keputusan ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 dan Surat Presiden Nomor 43/tanggal 30 Juli 2025, yang telah disetujui oleh DPR RI.
Memahami Abolisi dan Amnesti: Definisi dan Perbedaan Mendasar
Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghentian penuntutan atau penghapusan hukuman, namun memiliki perbedaan mendasar dalam objek, waktu, dan akibat hukumnya. Menurut naskah akademik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, abolisi adalah hak Presiden untuk menghentikan penuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Pemberian abolisi dilakukan sebelum proses peradilan dimulai atau saat proses peradilan sedang berjalan, yaitu pada tahap penyidikan atau penuntutan. Tujuannya adalah untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut, sehingga dengan diberikannya abolisi, penuntutan terhadap pelaku tindak pidana dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi. Ini berarti tidak ada putusan pengadilan yang dijatuhkan dan catatan pidana tidak terbentuk.
Berbeda dengan abolisi, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, umumnya tindak pidana politik. Amnesti dapat diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau bahkan sebelum putusan tersebut, namun selalu terkait dengan tindak pidana yang sudah teridentifikasi.
Akibat hukum dari amnesti adalah dihapuskannya akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan, termasuk hukuman pidana yang telah dijatuhkan. Meskipun demikian, sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut tetap diakui secara faktual, berbeda dengan abolisi yang menganggap perbuatan tersebut tidak pernah terjadi dalam catatan hukum.
Kapan Abolisi dan Amnesti Tepat Diterapkan?
Penerapan abolisi dan amnesti memiliki konteks yang spesifik dan tujuan yang berbeda dalam sistem hukum. Abolisi adalah tepat diterapkan dalam situasi di mana negara memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap seseorang karena alasan politik atau kepentingan umum yang mendesak. Hal ini sering terjadi jika proses hukum tersebut berpotensi menimbulkan gejolak atau ketidakstabilan, terutama pada kasus-kasus yang memiliki dimensi politik kuat atau ketika penuntutan dianggap tidak lagi relevan atau adil.
Sementara itu, amnesti lebih tepat diterapkan untuk mengakhiri konflik atau mendukung rekonsiliasi nasional, terutama setelah terjadi peristiwa besar seperti pemberontakan atau perubahan rezim. Dalam kondisi demikian, banyak individu mungkin terlibat dalam tindak pidana politik, dan amnesti bertujuan untuk memulihkan stabilitas serta persatuan dengan menghapuskan hukuman bagi kelompok tertentu.
Kedua hak prerogatif ini, baik abolisi maupun amnesti, berfungsi sebagai alat bagi Presiden untuk menjaga stabilitas negara dan kepentingan umum. Keputusan untuk memberikan salah satunya didasarkan pada pertimbangan matang mengenai dampak hukum, sosial, dan politik yang mungkin timbul.
Studi Kasus: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menjadi contoh nyata penerapan hak prerogatif Presiden dalam konteks hukum Indonesia. Menurut Surat Presiden Nomor 43 tanggal 30 Juli 2025, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Jika Tom Lembong dihadapkan pada dugaan tindak pidana, dan pemerintah memutuskan bahwa penuntutan terhadapnya tidak sejalan dengan kepentingan negara atau dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih besar, maka abolisi adalah langkah yang dapat dipertimbangkan. Pemberian abolisi ini menghentikan proses hukum sejak awal, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan, dan menghapus catatan pidana yang mungkin timbul.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto menerima amnesti sebagai bagian dari 1.116 terpidana yang tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42 tanggal 30 Juli 2025. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pemulusan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Jika Hasto terlibat dalam tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana politik atau terkait dengan gejolak politik tertentu, amnesti dapat dipertimbangkan untuk rekonsiliasi atau mengakhiri ketegangan politik. Amnesti akan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan atau akan dijatuhkan kepadanya, serta akibat hukum lainnya, meskipun perbuatan pidananya tetap diakui secara faktual.
Kedua kasus ini, meskipun hipotetis dalam konteks naskah akademik BPHN yang dirujuk, menjadi ilustrasi bagaimana Presiden menggunakan kewenangannya untuk menjaga stabilitas dan kepentingan nasional. Keputusan ini menunjukkan peran penting hak prerogatif Presiden dalam dinamika hukum dan politik di Indonesia.