Hasto dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP Tepis Spekulasi Intervensi Politik

Ganjar menyebut, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 01 Agustus 2025, 11:51 WIB
Ketua DPP PDI Perjuanan (PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo, angkat bicara soal pemberian amnesti dari pemerintah kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Ganjar, amnesti tersebut harus menjadi momentum penegakan hukum di tanah air.

"Ini bisa jadi momentum penegakan hukum yang fair tanpa intervensi politik," kata Ganjar kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ganjar menyebut, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden.

"Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Itu saja. Tak lebih tak tak kurang," ujarnya.

 

Amnesti

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong dan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

Diketahui, DPR RI telah menerima dan menyetujui surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti dari presiden.

"Karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," ujar Supratman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, Supratman mengakui, dirinya sebagai pengusul pertama agar Tom dan Hasto mendapatkan abolisi dan amnesti.

“Yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

 

Pertimbangan

Supratman lantas membeberkan apa saja pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti yakni menjaga persatuan menjelang HUT RI.

"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman.

Selain demi bangsa negara dan persatuan, pertimbangan lainnya menurut Supratman adalah demi kondusifitas.

"Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu," pungkasnya.

Infografis Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya