Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025.
Lantas apa saja ya persyaratan dan jadwal pendaftarannya?
Advertisement
Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi DKI Jakarta, bersama dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang dikutip pada Jumat (1/8/2025), ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan
Persyaratan Umum:
- Murid usia 6-21 tahun
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai murid di satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Persyaratan khusus
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Jadwal Pendaftaran
Timeline pendaftaran:
Periode 26-28 Juli 2025:
- persiapan berkas persyaratan usulan JKP Plus
Periode 30 Juli- 8 Agustus 2025:
- pendaftaran: 30 Juli - 7 Agustus 2025
- verifikasi dan unggah SPTJM: 30 Juli sampai dengan 8 Agustus 2025
Periode 11-16 Agustus 2025:
- Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Periode 18 Agustus- 30 September 2025
- penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi media sosial @upt.p4op:
- WhatsApp Pengaduan 0852-1124-7089
- Website edu.jakarta.go.id/kjp