Kepala Daerah Dipilih DPRD Dinilai Hilangkan Hak Rakyat, dapat Mengancam Demokrasi

Wacana tersebut tampak sebagai upaya mengabaikan putusan konstitusional. Sebab argumen tentang efisiensi biaya adalah ilusi.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 01 Agustus 2025, 08:37 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik kepala daerah secara serentak di Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (tangkapan layar youtube sekretariat presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menyatakan keprihatinan dan menolak keras wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, wacana yang semakin menguat dan didukung oleh Presiden Prabowo Subianto dengan alasan efisiensi biaya, maraknya politik uang dan pencegahan polarisasi politik, dimunculkan karena DPR, dengan koalisi mayoritas pendukung pemerintah, dan juga Pemerintah sendiri tidak setuju dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024.

"Putusan MK tersebut secara tegas telah menutup ruang adanya pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) melihat wacana ini sebagai langkah mundur yang berbahaya bagi demokrasi," kata Jeirry dalam keterangan pers diterima, Jumat (1/7/2025).

Jeirry juga melihat, wacana tersebut tampak sebagai upaya mengabaikan putusan konstitusional. Sebab argumen tentang efisiensi biaya adalah ilusi.

"Yang terjadi justru pergeseran politik uang dari skala massal ke skala yang lebih tersembunyi, dimana setiap suara anggota DPRD akan menjadi komoditas transaksi politik yang mahal dan sulit diawasi," wanti Jeirry.

 

Menghilangkan Hak Rakyat

Jeirry meyakini, jika wacana tersebut diwujudkan maka rakyat akan kehilangan haknya untuk memilih secara langsung dalam menentukan pemimpin daerahnya.

"Tepi Indonesia menegaskan bahwa pengembalian Pilkada ke DPRD akan menghilangkan hak rakyat untuk memilih secara langsung. Partisipasi publik yang telah dibangun sejak era reformasi akan runtuh," tegas Jeirry.

Jeirry mewanti, Pilkada bukan hanya sekadar mekanisme pemilihan. Lebih dari itu, Pilkada adalah inti dari kedaulatan rakyat.

"Jika rakyat tidak lagi memilih langsung, apa gunanya partisipasi politik mereka? Hilangnya kontrol langsung ini akan memutus ikatan antara pemimpin dan pemilih, serta berpotensi menumbuhkan apatisme politik di kalangan masyarakat," ungkap dia.

Jeirry juga meyakini, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung akan memiliki loyalitas utama kepada partai politik dan anggota dewan yang memilihnya, bukan kepada rakyat. Imbasnya, akuntabilitas publik menjadi lemah mereka dan rakyat akan kehilangan mekanisme langsung untuk menghukum atau memberi apresiasi kepada pemimpin daerah melalui kotak suara.

"Sistem ini justru akan menjadi surga bagi oligarki politik. Keputusan tentang siapa yang menjadi kepala daerah akan sepenuhnya berada di tangan elit partai dan koalisi politik di DPRD, seringkali akan mengambil kesepakatan-kesepakatan tertutup," tutur dia.

"Ini berisiko tinggi melahirkan pemimpin yang tidak representatif dan hanya melayani kepentingan kelompok tertentu," sambing Jeirry.

 

Mempertanyakan Urgensi Revisi

Jeirry menyatakan, wacana memilih kepala daerah lewat DPRD memerlukan revisi signifikan terhadap Undang-Undang Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah. Namun, pertanyaan pentingnya apa urgensi dan motivasi di balik langkah mundur tersebut, terutama ketika hal itu terlihat seperti upaya menghindar dari putusan lembaga yudikatif.

"Karena itu, Tepi Indonesia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan partai politik yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi untuk bersatu menolak wacana ini. Sebab demokrasi bukan hanya tentang efisiensi, tapi tentang representasi, akuntabilitas, dan partisipasi rakyat," ajak Jeirry.

"Jangan biarkan demokrasi kita dikorbankan demi kepentingan sesaat, apalagi dengan mengesampingkan pilar hukum dan konstitusi!," imbuhnya menandasi.

Infografis Macam-Macam Diet. (Dok: Liputan6.com/Trisyani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya