Terungkap Pembisik Prabowo untuk Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong

Ini sosok yang mengusulkan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 31 Juli 2025, 22:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dok Kemenko Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta Menkum Supratman Andi Agtas mengakui sebagai pengusul pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto berdasarkan pertimbangan tertentu yakni kepentingan bangsa dan negara. Dia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pertimbangan lainnya adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Hasto dan Tom Lembong Berkontribusi untu Negara

Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Supratman menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

Oleh sebab itu, Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

Dia menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan. Sedangkan amnesti Hasto Kristiyanto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

 

Persetujuan DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya