VIDEO: DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong

DPR resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong. Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp194,7 miliar.

oleh Yoga NugrahaDiperbarui 31 Juli 2025, 21:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta DPR resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong.Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp194,7 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya