Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic, meminta OJK dan PPATK segera memberikan penjelasan kebijakan pemblokiran rekening dormant.
"OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Advertisement
Dolfie mengingatkan, OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan.
“Apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur," kata dia.
Dolfie mengingatkan, jangan sampai kewenangan PPATK memblokir justru digunakan tanpa syarat yang jelas dan merugikan masyarakat.
"Jangan sampai kewenangan PPATK memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas, apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," kata dia.
Apalagi, lanjutnya, kebijakan PPATK terkait memblokir rekening itu tidak disosialisasikan dengan baik.
“Bahkan telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat," pungkasnya.
PPATK Buka Data Deposit Judi Online Turun Drastis
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak aktif selama periode tiga bulan.
Salah satu temuan PPATK, temuan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik. Rekening itu digunakan menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Natsir membuka data. Sepanjang pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online (judol) di Tanah Air turun drastis hingga 70 persen. Dari semula lebih dari Rp5 triliun menjadi hanya Rp1 triliun.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yan tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/7).
Natsir menegaskan, pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegasnya.
PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," jelasnya.