Liputan6.com, Jakarta Pernahkah Anda menonton berita di TV, lalu keesokan hari cuplikannya muncul di YouTube, Facebook, bahkan di TikTok? Sepintas kelihatan biasa, tapi di balik itu ada kisah pahit: stasiun TV kehilangan triliunan rupiah, wartawan di-PHK, program berita diperpendek, dan biro daerah ditutup satu per satu.
Kini, Dewan Pers punya jurus baru: Publishing Rights. Istilahnya keren, para raksasa digital seperti Google, Meta, dan TikTok akan diwajibkan memberi sejumlah uang pada media TV. Tujuannya agar industri televisi bisa terus bertahan. Apakah bisa? Bagaimana cara kerjanya? Apakah bisa menyelamatkan industri televisi Indonesia?
Advertisement
Dari Raja Iklan hingga Terpinggirkan – Cerita Sedih TV Nasional
Tahun 2019, televisi masih jadi raja iklan, mengantongi Rp143 triliun dari total belanja iklan nasional. Lima tahun kemudian, 2024 merosot jadi Rp125 triliun. Sedangkan iklan digital melesat dari Rp13 triliun menjadi Rp55 triliun (data Nielsen). Singkatnya, kue iklan TV makin digerogoti Google, Meta, dan TikTok.
Data menunjukkan, pendapatan gross iklan TV sejak 2021 hingga 2024 menurun hampir 20%. Dilihat dari angka laporan keuangan emiten TV yang sudah Go Public, Surya Citra Media (SCTV, Indosiar) mencatatkan pendapatan iklan turun sekitar Rp2,6 triliun sejak 2020. MNC Media (RCTI, GTV, Inews) telah tergerus Rp4 triliun lebih. Visi Media Asia (TvOne, ANTV) minus hampir Rp3 triliun.
Penurunan pendapatan iklan ini membuat stasiun televisi melakukan penghematan atau efisiensi di berbagai bidang seperti program, teknik, infrastruktur, sarana prasarana dan juga sumber daya manusia. Durasi program berita dipangkas, bahkan ada beberapa terpaksa dihilangkan, digantikan infotainment yang berbiaya murah tetapi bernilai ‘jual’.
Biro daerah sebagai tempat pemberitaan news daerah, banyak yang ditutup. Riset AJI juga menunjukkan 78 persen stasiun TV memangkas program investigasi sejak 2020. Akibatnya, kasus penting seperti korupsi di daerah atau konflik lahan jadi tak terdengar. Informasi publik berkurang, demokrasi terganggu.
Usulan Dewan Pers: Selamatkan TV Mainstream dengan Publishing Rights!
Menyadari krisis ini, Dewan Pers mengusulkan Publishing Rights yaitu hak bagi stasiun TV untuk mendapatkan royalti kalau kontennya dipakai platform digital. Google, Meta, TikTok wajib bernegosiasi langsung dengan stasiun TV. Jika tidak ada kesepakatan, maka bisa masuk ke arbitrase. “Platform digital meraup triliunan dari iklan yang melekat pada konten berita kita. Sepantasnya mereka berbagi,” tegas Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra.
Usulan Pubishing Rights ini disambut baik pemerintah. Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No. 32/2024 pada 20 Februari 2024. Isinya: platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas. Pemerintah membentuk Komite Publisher Rights yang beranggotakan 11 anggota dari Dewan Pers, Kemenkominfo, dan ahli independen. Rencananya akan ada pemberian sanksi tegas, mulai dari denda hingga pemblokiran sementara bagi platform ‘bandel’.
Google Indonesia menyatakan “akan mempelajari” aturan ini. Meta belum mau komentar, sementara ATVSI menyambut baik kebijakan ini.
Belajar dari Australia: Google & Meta Gelontorkan Rp2 Triliun/Tahun
Australia sudah membuktikan Publishing Rights bisa berjalan. Lewat News Media Bargaining Code (NMBC) sejak 2021. Google sepakat membayar lebih dari AU$150 juta (sekitar Rp1,5 triliun) per tahun ke 70 lebih media. Meta awalnya mogok, bahkan memblokir berita di Facebook Australia. Tetapi, akhirnya melunak dan mebayar AU$70 juta (sekitar Rp700 miliar) per tahun.
Google menyetor dana kolektif untuk media lokal. Hasilnya: ratusan wartawan dipekerjakan kembali, biro daerah dibuka kembali, dan investigasi korupsi di daerah makin marak.
Prancis & Kanada, Ada Manis Ada Pahit
Prancis menerapkan hal serupa, dengan Neighbouring Rights.. Google akhirnya membayar €500 juta (sekitar Rp8,5 triliun) untuk paket lisensi beberapa tahun. Sementara Kanada menerapkan hal yang mirip dengan Bill C-18. Agak berbeda hasilnya, Google mau mengikuti dan menyetorkan CA$100 juta (sekitar Rp1,1 triliun) per tahun untuk mainstream media. Tetapi Meta malah memblokir seluruh berita di Facebook & Instagram Kanada.
Dari pembelajaran negara lain, ATVSI menilai model negara yang paling relevan ditiru adalah Australia. Di nengara kanguru ini, platform digital diwajibkan melakukan negosiasi langsung dengan media. Jika negosiasi gagal, maka negara akan turun tangan sebagai wasit.
Bagaimana Uangnya Mengalir ke Kantong Stasiun TV?
Dewan Pers telah merancang prosesnya, misalnya negosiasi langsung. Stasiun TV besar akan duduk satu meja dengan Google, Meta, TikTok. Lalu diterapkan arbitrase wajib. Jika pertemuan deadlock, BOKMD (Badan Otorita Ketahanan Media Digital- yang bisa diusulkan dibentuk) berwenang memutuskan berapa yang harus dibayar. Pembagian adil dirancang. Misalnya 60 persen berdasar jumlah konten dan jangkauan, 30 persen untuk TV daerah & media independen, 10 persen untuk program investigasi & pelatihan wartawan.
Kristof Bagas, GM Social Media Emtek Ex punya pemikiran bagus. Ia mengusulkan lebih baik memperbesar porsi pembagian konten dari platform digital ke media TV. Saat ini Youtube Partnership Program memberikan porsi 55:45 jika konten berita TV diupload ke YouTube oleh akun resmi TV. Bagas mengusulkan porsi lebih besar, misalnya 75:25 sehingga TV mendapat 75% bagian dari keuntungan konten yang ditayangkan di platform digital. ATVSI juga berharap hal yang sama, karena merasa belum ada pendapatan signifikan yang didapat TV saat kontennya diunggah ke platform digital.
Tantangan dan Apa yang Harus Kita Lakukan?
Tentu saja, rancangan tidaklah semudah mengganti saluran TV dengan remote control di tangan. Resistensi platform digital terjadi. Meta pernah memblokir berita di Australia & Kanada. Bisa saja terjadi di Indonesia. Perlu juga dibuat regulasi teknis yang lebih detail untuk mendeteksi konten yang dipakai di platform digital
Apa yang bisa kita lakukan? Tentu memberikan dukungan pada konten lokal dengan menonton berita langsung di aplikasi resmi stasiun TV atau website mereka. Jika menemukan konten berita TV di kanal YouTube dari bukan akun resmi TV, maka harus dilaporkan. Dan yang paling penting, suarakan dukungan lewat media sosial agar DPR segera menggodok payung hukum lebih kuat.
Publishing Rights bukan tongkat sihir. Tapi, kalau desainnya tepat, memiliki payung hukum kuat, arbitrase wajib, dan mekanisme distribusi adil, publishing rights bisa jadi napas baru industri TV nasional.
Tanpa itu, kita akan terus melihat berita berkualitas melalui proses jurnalistik yang baik, akan tergusur konten murahan, wartawan lokal makin langka, dan informasi publik terkendali algoritma luar negeri.
Pilihan ada di tangan kita: membiarkan stasiun TV mati perlahan, atau beri mereka kesempatan hidup, demi informasi berkualitas dan demokrasi Indonesia.