Terungkap Alasan Pelaku Bawa Pisau hingga Tusuk Anggota TNI di Tempat Hiburan Malam Blok M

Menurut Bima, pelaku mengaku pernah menjadi korban penodongan saat pulang malam di kawasan Blok M.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 31 Juli 2025, 15:02 WIB
Ilustrasi Anggota TNI

Liputan6.com, Jakarta- Polisi masih mengusut kasus penusukan terhadap anggota TNI berinisial RU yang terjadi di sebuah tempat hiburan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti mengungkapkan, pelaku berinisial RR mengaku selalu membawa pisau ke mana pun dia pergi, terutama saat malam hari. Alasannya, sebagai bentuk perlindungan diri.

"Pisau dia miliki untuk jaga diri kalau malam," kata Bima Sakti, Rabu (31/7/2025).

Menurut Bima, pelaku mengaku pernah menjadi korban penodongan saat pulang malam di kawasan Blok M. Sejak saat itu, dia merasa perlu membawa senjata tajam demi keamanan.

"Yang bersangkutan pernah ditodong di sekitaran Blok M oleh orang tidak di kenal," ucap dia.

Awal Mula Cekcok Pelaku dan Korban

Bima membeberkan pemicu penikaman RU, anggota TNI. Awalnya, RR dan RU senggolan di dalam lokasi THM. Cekcok itu berlanjut hingga berujung penusukan.

"Motif berawal dari senggolan di dalam lokasi THM lalu cekcok di luar, sempat dilerai awal namun berlanjut kembali," ucap dia.

Dia menyebut, korban mendapat 13 kali tusukan dan kini masih dirawat intensif di RSPAD Gatot Subroto. Sementara RR sudah ditangkap di kediamanya kawasan Jakarta Timur.

"Pelaku 1 orang sampai saat ini dari beberapa saksi yang kita periksa," tandas dia.

Pelaku Ditangkap di Rumahnya, Tak Ada Perlawanan

Pelaku RR berhasil ditangkap di kediamanya kawasan Jakarta Timur. Polisi menyebut pelaku tidak melawan saat ditangkap.

"Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di sekitaran halaman salah satu tempat hiburan di wilayah Jakarta Selatan," ujar dia.

"Untuk pelaku kooperatif, saat kami amankan di rumahnya," sambung dia.

Korban Sempat Dievakuasi ke RS Fatmawati

Polisi menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya penganiayaan di sekitar kawasan tempat hiburan malam. Pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Tak hanya itu, polisi juga mengevakuasi korban ke RS Fatmawati, sebelum akhirnya dipindahkan ke RSPAD untuk perawatan intensif.

"Untuk korban sendiri saat ini dirawat di RSPAD masih dirawat intensif dan korban sendiri pun di sini setelah kami konfirmasi mendapat tusukan sebanyak 13 kali dan sedang ditangani," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian korban, rekaman CCTV. Hingga kini, proses pendalaman terus dilakukan.

Dia menyebut, ada tiga tempat kejadian mulai dari dalam tempat hiburan hingga sekitar parkiran yang menjadi tempat terjadi peristiwa pidana.

"Kronologi singkat masih dalam pendalaman, namun dapat kami analisa dari CCTV, kita lihat di sana ada perdebatan antara korban maupun pelaku. Untuk informasi atau keterangan yang kami dapatkan bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal, mereka baru bertemu di tempat hiburan tersebut," ucap dia.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. "Untuk ancaman hukuman diatas 5 tahun," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya