Bea Keluar Emas dan Batu Bara Bakal Diumumkan Tahun Ini

Kementerian ESDM menyatakan pungutan ekspor batu bara dikenakan jika harga bagus.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiperbarui 31 Juli 2025, 09:01 WIB
Pekerja saat menyelesaikan aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT KCN Marunda, Jakarta Utara. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mengatakan, pengusaha tambang tidak mempermasalahkan wacana kebijakan pengenaan bea keluar untuk emas dan batu bara

"(Pengusaha) enggak ada masalah. Prinsipnya kalau perusahaan memperoleh gain, negara juga memperoleh gain," kata Tri Winarno saat dijumpai di Jakarta, dikutip Kamis (31/7/2025).

Lantaran, ia menyebut pungutan ekspor baru akan ditarik saat harga emas ataupun batu bara sedang bagus. Kebijakan itu tidak akan diterapkan ketika harga keduanya jatuh. 

"Ya kalau misalnya nilai keekonomiannya batu bara rendah, perusahaan enggak untung, ya otomatis enggak kita kenakan. Tapi pada saat nanti perusahaan memperoleh keuntungan, memperoleh gain, ya pasti kita gantian, pemerintah juga ada haknya di situ," ungkapnya.

Tri pun memperkirakan, kebijakan pengenaan bea keluar emas dan batu bara bakal diumumkan pada tahun ini. Informasi tersebut nantinya bakal disampaikan oleh Kementerian Keuangan. 

"Nanti ada pengumuman, tahun ini. Diterapkannya pada saat harga sudah mencapai harga yang pas. Nanti ada pengumuman dari Kementerian Keuangan," tutur dia.

 

Usul Awal Panja Penerimaan

Tambang Batu Bara milik Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan (dok: PTBA)

Adapun wacana penarikan bea keluar emas dan batu bara ini mulanya digaungkan oleh Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI. Usulan ini muncul dalam pembahasan asumsi makro dan RAPBN 2026.

Selain sektor kepabeanan, juga bakal dilakukan ekstensifikasi penerimaan lewat penambahan objek cukai. Pemerintah akan menarik pungutan dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Ekspansi basis pajak ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor-sektor yang sebelumnya belum digarap maksimal.

Dampak ke Proyeksi Pendapatan Negara

Ilustrasi APBN

Dengan revisi target kepabeanan dan cukai, proyeksi pendapatan negara dalam RAPBN 2026 juga mengalami perubahan. Semula ditetapkan dalam rentang 11,71-12,22 persen dari PDB, kini dinaikkan menjadi 11,71-12,31 persen.

Penyesuaian ini juga memengaruhi proyeksi penerimaan perpajakan, yang naik dari 10,08-10,40 persen menjadi 10,08-10,54 persen terhadap PDB.

Sementara itu, dua komponen utama lainnya tidak mengalami perubahan:

- Target penerimaan pajak tetap di kisaran 8,90 persen hingga 9,24 persen.

- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetap di rentang 1,63 persen hingga 1,76 persen dari PDB.

 

 

 

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya