Kematian Diplomat Kemlu: Temuan Komnas HAM sama dengan Polisi, cuma Sayangkan Foto & Video ADP Beredar

Kesimpulannya, belum ditemukan unsur pidana dan tidak ada keterlibatan orang lain yang menyebabkan tewasnya ADP.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 30 Juli 2025, 20:38 WIB
Indekos Diplomat Muda Kemlu Tewas Terlilit Lakban (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah membeberkan hasil penyelidikan terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39). Kesimpulan sementara, belum ditemukan unsur pidana dan tidak ada keterlibatan orang lain yang menyebabkan tewasnya ADP.

Hari ini, Komnas HAM juga membeberkan hasil pemantauan mereka selama polisi melakukan proses penyelidikan kematian ADP. Serupa dengan Polda Metro Jaya, Komnas HAM juga belum menemukan bukti ada keterlibatan pihak lain dalma kasus tersebut.

"Komnas HAM menyimpulkan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya ADP," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

Foto dan Video ADP Sebelum Tewas Bikin Keluarga Sedih

Diplomat Kemlu RI Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). (Foto: Instagram/@peduliwni)

Meskipun tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya ADP, Anis menyampaikan Komnas HAM menyoroti beredarnya foto dan video jenazah almarhum, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga.

"Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia," ucap dia.

Komnas HAM berpedoman pada General Comment No. 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai Hak atas Hidup, di mana jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.

"Narasi-narasi negatif yang menyertaipenyebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat, baik terhadap almarhum maupun keluarganya," ucap dia.

Pesan Komnas HAM

Polda Metro Jaya Jumpa Pers Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (Foto: Merdeka.com/Nur Habibie)

Komnas HAM juga menyampaikan beberapa imbauan yang ditujukan kepada polisi, Kemenlu, dan media. Komnas Ham minta pihak kepolisian untuk tidak menutup ruang penyelidikan bila ditemukan bukti baru di kemudian hari.

"Kepada Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP," ucap dia.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri juga tetap memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja.

"Kepada Kementerian Luar Negeri RI, instansi pemerintah lainnya maupun swasta, untuk semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia," ucap dia.

Anis juga mengingatkan kepada media massa dan masyarakat, untuk menghormati hak atas martabat almarhum dan privasi keluarga dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan.

"Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan," ucap dia.

Komnas HAM berkomitmen untuk terus menjalankan mandat konstitusional dan undang-undang dalam memastikan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk dalam menjamin keadilan dan kebenaran atas setiap peristiwa yang menyangkut hak hidup warga negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya