Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras pembubaran rumah doa di Padang, Sumatera Barat.
“PSI mengecam pembubaran ibadah di Padang yang disertai kekerasan. Kami mendorong aparat keamanan menindak tegas pelaku. Kekerasan atas nama apa pun tidak dibenarkan,” kata Juru Bicara DPP PSI Danik Eka Rahmaningtiyas, Selasa 29 Juli 2025 .
Advertisement
Danik mengingatkan, Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beribadah untuk warga negara tanpa kecuali.
”PSI meminta semua pihak menahan diri untuk menjaga kedamaian dan tetap menjunjung tinggi toleransi,” pungkas Danik.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7) petang.
Dari video yang viral, puluhan warga tampak mendatangi Rumah Doa yang sedang berisi jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI).
Massa yang datang membawa balok kayu langsung membubarkan aktivitas jemaat.
LBH Desak Usut Tuntas Kasus Penyerangan Rumah Doa Jemaat Kristen di Padang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak pengusutan tuntas kasus penyerangan perusakan rumah doa atau tempat pembinaan pendidikan agama Kristen di RT 03 RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat yang terjadi pada Minggu (27/7/2025). Dalam kejadian tersebut juga terdapat dua anak-anak menjadi korban kekerasan fisik oleh pelaku penyerangan.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki mengatakan kejadian tersebut terjadi saat jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) tengah belajar agama.
"Peristiwa ini menunjukkan bahwa tindakan intoleransi masih menjadi ancaman serius terhadap hak-hak warga negara, khususnya hak atas kebebasan beragama dan beribadah," ujarnya melalui siaran resmi, Selasa (29/7/2025).
Padahal, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain itu, Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama, termasuk kebebasan untuk berpindah agama dan menyatakan keyakinannya baik secara pribadi maupun bersama-sama, di tempat umum maupun tertutup.
Namun, jemaat GKSI yang sedang melangsungkan ibadah secara damai justru mengalami gangguan serius. Meskipun kemudian, setelah dilakukan mediasi antara jemaat, warga, pemerintah Kota Padang, dan aparat penegak hukum pada hari yang sama, kegiatan ibadah dapat dilanjutkan, kejadian tersebut tetap meninggalkan trauma mendalam, terutama bagi anak-anak.
Diki menyampaikan, di dalam video yang beredar dan sudah terkonfirmasi anak-anak yang tengah belajar menjadi sangat ketakutan. Mereka berteriak, menangis, dan berhamburan mencari perlindungan.
Dua anak menjadi korban kekerasan fisik. Seorang anak berusia 11 tahun mengalami luka parah dan tidak dapat berjalan setelah dipukul menggunakan kayu.
Anak lainnya, usia 13 tahun, mengalami cedera pada punggung akibat tendangan. Keduanya segera dilarikan ke RS Yos Sudarso untuk mendapatkan perawatan medis.
"Anak-anak lain mengalami trauma berat dan rasa takut yang mendalam. Akibatnya, kegiatan ibadah dan pengajaran harus dihentikan total," jelas Diki.
Selain itu, sejumlah fasilitas rumah ibadah mengalami kerusakan, seperti pecahnya kaca jendela dan pintu, serta rusaknya peralatan ibadah.
Aliran listrik pun diputus secara sepihak, mengganggu kenyamanan dan keamanan para jemaat. Peristiwa ini tak hanya mencerminkan intoleransi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
LBH Padang mengingatkan pihak kepolisian agar segera menindak tegas pelaku persekusi dan kekerasan terhadap kelompok agama. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan tidak memerlukan laporan korban untuk diproses karena termasuk delik umum. Pasal 156 dan 175 KUHP dapat digunakan sebagai dasar hukum penegakan keadilan.
"Negara harus melindungi kebebasan beragama, tidak memberikan ruang bagi tindakan intoleransi yang mengancam persatuan dan kebhinekaan bangsa. Penegakan hukum atas pembubaran paksa dan penyerangan terhadap aktivitas ibadah yang sah adalah kewajiban konstitusional negara. Negara harus hadir, berpihak pada keadilan, dan menindak tegas pelaku kekerasan berbasis kebencian," ujarnya.