Momen Hasto Cium dan Peluk Istri Jelang Sidang Vonis, Terdengar Suara Lirih Menyapa

Hasto menghampiri istrinya Maria Stefani Ekowati yang duduk di barisan depan ruang sidang sebelum mendengarkan vonis hakim.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 25 Juli 2025, 15:54 WIB
Momen Haru Hasto Peluk Cium Istri Sebelum Divonis Hakim

Liputan6.com, Jakarta Momen haru terlihat saat terdakwa Hasto Kristiyanto bertemu istrinya, Maria Stefani Ekowati sebelum sidang vonis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto terlihat tenang. Seakan tak gentar menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini. Pria kelahiran Yogyakarta itu mengepalkan tangan ke atas dan menunjukkan salam metal sebagai ciri khasnya sebagai simbol perjuangan.

Saat hendak duduk ke kursi terdakwa, menyalami para sahabat. Setelahnya, Hasto menghampiri Maria yang duduk di barisan depan ruang sidang.

"Ma," kata Hasto singkat.

Maria mencium tangan Hasto. Mereka berpelukan sebagai bentuk dukungan cinta dan kasih sayang. Maria juga mencium pipi kanan kiri Hasto. Kehadiran sang istri menyambung semangat Hasto sebelum mendengarkan vonis. Tidak ada wajah tegang dari Hasto. Langkahnya pasti menghadap hakim.

 

 

Makna Syal Hijau Dipakai Istri Hasto

Setelah memberikan pelukan, Maria melipat rompi oranye yang dipakai Hasto. Wajah sedih Maria hilang. Sebaliknya, senyum semangat menatap sang suami.

Maria datang memakai setelah baju hitam dibalut syal hijau cerah yang dikalungkan di leher. Dia bercerita, warna tersebut melambangkan harapan dan kehidupan. Tanda optimisme bahwa sang suami bakal divonis ringan.

"Hijau artinya green, harapan, harapan kehidupan," kata Maria sebelum sidang dimulai.

Tuntutan Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun pidana penjara. Dia diyakini, terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku sehingga yang bersangkutan menjadi buronan sampai dengan hari ini.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Hasto denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dalam persidangan Jaksa KPK memastikan, Hasto memberi uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dengan menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Hasto dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya