Liputan6.com, Jakarta- Jelang vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijaga ketat. Pantauan di lokasi pukul 08.00 WIB, Jumat (25/7/2025), barikade polisi sudah berjaga dengan pagar betis menggunakan mobil taktis.
Pemandangan berbeda juga terlihat dari para pengunjung yang mau masuk gedung pengadilan. Tidak seperti biasanya, khusus untuk hari ini ada mesin x-ray dan body check yang dilakukan pihak kepolisian.
Advertisement
Memasuki gedung pengadilan, belasan polisi bersiaga di setiap sudut. Barisan pengunjung dibagi dua arah dengan garis pembatas. Hal ini untuk membedakan mereka yang berurusan dengan ke sidang umum lainnya dan ke ruang sidang utama tempat Hasto diadili.
Termasuk area peliputan, kini pers diberikan batas khusus yang disediakan untuk wawancara terhadap narasumber yang bertujuan menciptakan kondisi yang lebih tertib. Mereka yang hendak meliput ke dalam ruang sidang juga dibekali ID khusus yang sudah didaftarkan sehari sebelumnya.
Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bakal menghadapi vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.Vonis bakal dibacakan pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara
Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Dalam kasus tersebut, dia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga Suap Anggota KPU
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.